Berita, Nasional

Abraham Samad: Presiden Rangkap Jabatan, Pemberantasan Korupsi Hanya Mimpi

Repelita.net

14 September 2026 16:05 WIB • 340 view

Abraham Samad: Presiden Rangkap Jabatan, Pemberantasan Korupsi Hanya Mimpi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai akan menjadi sekadar angan-angan semata jika seorang kepala negara atau presiden dibiarkan melakukan rangkap jabatan dalam struktur pemerintahannya.

Pandangan kritis tersebut mengemuka dalam sebuah diskusi publik bertajuk "Presiden Rangkap Jabatan Pemberantasan Korupsi Hanya Mimpi" yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.

ADVERTISEMENT

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad, hadir menjadi salah satu pembicara utama dalam forum yang berlangsung pada hari Senin, 14 September 2026.

Di hadapan para peserta dan narasumber lain, ia memberikan catatan mendalam mengenai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini perkembangannya terus disorot oleh masyarakat luas.

Dalam pemaparannya yang diunggah oleh akun @abrahamsamad_ tersebut, Abraham Samad menegaskan bahwa dirinya secara prinsip mendukung penuh adanya regulasi mengenai perampasan aset.

Namun, ia memberikan sejumlah catatan kritis yang sangat mendasar agar aturan baru ini tidak justru berbalik membebani masyarakat sipil secara sewenang-wenang.

Ia menjelaskan bahwa ketika Indonesia mulai memasuki rezim perampasan aset, hal itu menandakan adanya pergeseran paradigma penegakan hukum dari yang semula fokus pada pengendalian kejahatan menjadi pemulihan aset.

Langkah tersebut dinilai sebagai sebuah tanda kemajuan karena telah banyak diterapkan oleh berbagai negara maju di dunia saat ini.

Menurutnya, hampir seluruh negara yang mengadopsi regulasi perampasan aset menerapkan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa melalui proses pemidanaan.

Meski demikian, ia menyoroti ketidakjelasan draf RUU versi pemerintah mengenai pilihan konsep yang akan digunakan, apakah bersandar pada konsep illicit enrichment atau unexplain wealth.

Perbedaan kedua konsep tersebut dinilai sangat krusial, di mana illicit enrichment fokus pada peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dari penyelenggara negara, sementara unexplain wealth menyasar kekayaan yang tidak dapat dijelaskan oleh semua orang secara umum.

Dirinya menyayangkan draf yang ada justru terkesan mengadopsi unexplain wealth tetapi digabungkan dengan sistem pembuktian terbalik yang bersifat sangat terbatas.

Kondisi tersebut dianggap aneh karena beban pembuktian awal masih diletakkan di pundak penegak hukum, bukan dibebankan murni kepada pemilik aset seperti yang sudah berjalan dengan sukses di Malaysia.

Atas dasar kelemahan materi muatan itu, ia secara terbuka mengusulkan agar pengesahan regulasi ini ditangguhkan terlebih dahulu demi membuka ruang diskusi yang luas bagi para ahli.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung