Berita, Nasional

Abraham Samad Pasang Badan, Sebut Tuduhan Korupsi Denny Indrayana Adalah Fitnah Dan Kriminalisasi

Repelita.net

13 September 2026 18:04 WIB • 478 view

Abraham Samad Pasang Badan, Sebut Tuduhan Korupsi Denny Indrayana Adalah Fitnah Dan Kriminalisasi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad secara terbuka melontarkan pembelaan tegas terhadap pakar tata negara Denny Indrayana.

Pembelaan tersebut disampaikan untuk menepis rumor miring yang menyebutkan bahwa akademisi tersebut terseret dalam kasus korupsi proyek layanan pembayaran elektronik.

ADVERTISEMENT

Menurut pengamatannya, tudingan yang dialamatkan kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Langkah kebijakan yang diambil oleh figur tersebut pada masa jabatannya murni ditujukan untuk memperbaiki tata kelola administrasi internal kementerian.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan kepada publik bertepatan pada hari Minggu tanggal 13 September 2026 yang lalu.

“Yang sebenarnya terjadi pada saat itu, Denny Indrayana selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM melakukan perbaikan tata kelola di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Abraham, dikutip fajar.co.id, Minggu (13/9/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa segala desas-desus mengenai keterlibatan dalam praktik rasuah merupakan informasi menyesatkan yang sengaja diembuskan pihak tertentu.

Tindakan menyebarkan narasi keliru tersebut dinilai telah mencederai integritas serta berpotensi merusak reputasi moral seorang intelektual publik.

“Jadi bukan Denny Indrayana melakukan korupsi di proyek Payment Gateway,” tukasnya.

Ia bahkan tidak ragu menyebut bahwa serangkaian tuduhan yang diarahkan kepada rekan seprofesinya itu merupakan bentuk fitnah dan upaya kriminalisasi terstruktur.

“Oleh karena itu, kabar burung, desas-desus yang beredar bahwa Prof. Denny melakukan korupsi,” ucapnya.

“Itu adalah fitnah, itu adalah sebuah tuduhan yang tidak berdasarkan hukum, jadi intinya Prof. Denny Narayana, beliau dikriminalisasi dan difitnah untuk menjatuhkan reputasi beliau sebagai seorang intelektual,” sambung dia.

Dalam kesempatan yang sama, ia mengingatkan jajaran aparat penegak hukum agar senantiasa bertindak objektif serta berpedoman pada audit keuangan negara yang valid.

Setiap tahapan penanganan perkara diwajibkan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian agar tidak terjebak pada tindakan penyalahgunaan wewenang kekuasaan.

“Jadi sekali lagi, kami bekerja profesional, kami bekerja dengan dasar aturan undang-undang berdasarkan kepada KUHAP dan KUHP, tentunya kita tidak akan menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.

Aspek perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara yang berhadapan dengan proses peradilan juga menjadi poin penting yang harus dikedepankan.

“Kita tidak sebarangan ya menangani kasus ini, karena sekali lagi, jika kita sudah berani menetapkan orang yang tersangka itu harus punya rasa tanggung jawab, rasa moral,” imbuhnya.

Seluruh rangkaian pembuktian mutlak harus dibangun berdasarkan kesaksian yang sah, petunjuk akurat, serta keterangan para ahli di bidangnya.

“Artinya ini penegakan hukum yang harus kita jalankan sebaik mungkin, berangkat dari keterangan saksi alat bukti yang ada, dan keterangan saksi ahli,” jelasnya.

Dengan adanya klarifikasi terbuka ini, diharapkan publik dapat melihat permasalahan hukum secara lebih jernih tanpa terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung