Berita, Nasional

Abraham Samad Bongkar Bahaya RUU Perampasan Aset yang Berpotensi Jadi Senjata Kriminalisasi Lawan Politik Rezim

Repelita.net

27 September 2026 00:24 WIB • 90 view

Abraham Samad Bongkar Bahaya RUU Perampasan Aset yang Berpotensi Jadi Senjata Kriminalisasi Lawan Politik Rezim
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad secara blak-blakan membongkar bahaya laten di balik materi draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini tengah digodok oleh jajaran Dewan Perwakilan Rakyat.

Melalui ulasan kritis di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, dirinya secara terbuka memperingatkan seluruh elemen masyarakat sipil agar tidak terperdaya oleh manuver politik para elite legislatif di senayan.

ADVERTISEMENT

Dalam pemaparan ilmiah yang disampaikan pada Minggu, 27 September 2026 tersebut, Abraham Samad mencium adanya indikasi manipulasi karena tidak adanya draf resmi yang disebarluaskan secara transparan kepada publik.

Ia menggarisbawahi kekhawatiran mendalam mengenai konsep unexplainable wealth atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan yang diadopsi secara sangat interpretatif di dalam rancangan regulasi tersebut.

Menurut Abraham Samad, rumusan pasal yang sangat kabur dan multiftafsir itu sangat rentan diselewengkan menjadi senjata politik yang berbahaya oleh rezim penguasa.

Pasal interpretatif tersebut dinilai berpotensi besar dijadikan alat oleh aparat penegak hukum yang korup untuk melakukan tindakan pemerasan serta sarana kriminalisasi massal terhadap para aktivis sipil, jurnalis, maupun lawan politik yang vokal.

Lebih lanjut, ia membandingkan penegakan hukum di Indonesia dengan mekanisme pembuktian terbalik murni non-conviction based asset forfeiture yang diterapkan oleh otoritas MICC di negara tetangga Malaysia.

Di samping mengkritik rancangan undang-undang, Abraham Samad menegaskan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK sebenarnya tidak memiliki alasan untuk bersembunyi di balik ketiadaan regulasi baru dalam menyita aset koruptor.

Ia memaparkan bahwa pemiskinan terhadap para pelaku kejahatan kerah putih atau white collar crime sejatinya tetap bisa dieksekusi secara agresif melalui optimalisasi jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diskusi publik bertajuk Indonesia Memanggil tersebut ditutup oleh Abraham Samad dengan seruan tegas untuk melakukan reformasi total terhadap criminal justice system di Indonesia guna membersihkan institusi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan dari praktik yudisial korup.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung