Berita, Nasional

Abdi Eks Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta Usai Tolak Tawaran Suap Rp70 Juta

Repelita.net

28 June 2026 15:04 WIB • 613 view

Abdi Eks Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta Usai Tolak Tawaran Suap Rp70 Juta
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tim investigasi internal Universitas Bung Karno mengungkap fakta mengejutkan mengenai dugaan suap yang melibatkan Ketua BEM Fakultas Hukum, Muhammad Abdi Maludin.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Abdi sempat menolak tawaran suap sebesar 50 juta rupiah dan 70 juta rupiah yang diberikan agar lokasi refleksi mahasiswa digeser dari Istana Kepresidenan ke Gedung DPR/MPR.

ADVERTISEMENT

Ketua Tim Investigasi UBK, Eko Suryo S, menyatakan bahwa tawaran tersebut disampaikan oleh pihak aparat pada hari Minggu (14/6/2026) atau sehari sebelum aksi unjuk rasa berlangsung.

"Jadi sebelumnya ada dua tawaran, Rp 50 juta dan Rp 70 juta. Dalam dua kali tawaran itu, aparat yang menemui Abdi beda orang," kata Eko pada Jumat (26/6/2026).

Meski menolak nominal besar tersebut, Abdi kemudian mengakui telah menerima uang sebesar 20 juta rupiah, namun tetap teguh menjalankan agenda aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan sesuai rencana awal.

Eko membayangkan adanya taktik tertentu yang dimainkan oleh Abdi saat menghadapi pihak yang menawarkan dana suap tersebut.

“Tetapi dari kesan yang kami tangkap, dia (Abdi) seperti mengerjai mereka. Jadi uang (akan) diterima, tapi tidak menuruti perintah untuk menggeser lokasi demo,” jelas Eko.

Uang 20 juta rupiah itu akhirnya diterima Abdi setelah pembekuan berakhir di sebuah kafe kawasan Cikini, yang kemudian dibagikan kepada sejumlah rekan pengurus BEM lainnya keesokan harinya.

Saat dikonfirmasi, Abdi menyatakan bahwa dana tersebut digunakan semata-mata untuk menutupi kebutuhan teknis selama pelaksanaan aksi pengeboran di lapangan.

“Sebagian dana yang kemudian diberikan kepada saya digunakan semata-mata untuk kebutuhan teknis aksi,” ujar Abdi saat dihubungi.

Ia menegaskan bahwa penerimaan uang tersebut tidak mengubah komitmennya untuk tetap menggelar aksi protes dan menepis anggapan bahwa gerakan mahasiswa bisa dijadikan komoditas transaksi.

“Melainkan agar publik dan kawan-kawan mahasiswa dapat melihat persoalan secara utuh: bahwa gerakan mahasiswa tidak boleh dijadikan komoditas, alat tawar-menawar, atau ruang mencari keuntungan oleh pihak mana pun,” tegasnya.

Hingga saat ini, publik masih menunggu proses hukum lanjutan untuk memastikan apakah tindakan tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana atau sekadar manuver teknis di tengah aksi unjuk rasa. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung