Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Belanda dan Islandia Gabung Gugat Israel di ICJ atas Dugaan Genosida di Gaza, Desak Pengadilan Tindak Tegas

 

Repelita Den Haag - Belanda menyatakan bergabung dengan Afrika Selatan yang lebih dulu mendaftarkan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional terkait dugaan genosida di Jalur Gaza sebagai pihak yang turut menggugat.

Menurut keterangan ICJ pada Kamis 12 Maret 2026, Belanda mengajukan sebagai pihak yang turut menggugat genosida yang dilakukan Israel di wilayah Palestina.

"Pada hari Rabu, 11 Maret 2026, Belanda, mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah, mendaftarkan untuk mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan melawan Israel) ke Panitera Mahkamah," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.

Pada hari yang sama Islandia juga mengajukan permohonan untuk bergabung dalam proses hukum di Mahkamah Internasional tersebut.

Pada Desember 2023 Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional di Den Haag dengan menuding Israel telah melakukan genosida di Jalur Gaza.

Pada Mei 2024 pengadilan memerintahkan Israel untuk mengakhiri operasi militernya di Rafah yang terletak di selatan Jalur Gaza.

Pengadilan juga memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah untuk memastikan akses ke Gaza untuk misi investigasi tuduhan genosida.

Pada November 2024 Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant.

Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Palestina.

Langkah Belanda dan Islandia bergabung dalam gugatan ini menunjukkan meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel terkait operasi militernya di Gaza.

Sejumlah negara Eropa lainnya juga dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk bergabung dalam gugatan serupa.

Konflik di Gaza sendiri telah berlangsung sejak Oktober 2023 dan menewaskan puluhan ribu warga sipil Palestina.

Dunia internasional terus mendesak dilakukannya gencatan senjata dan penyelesaian damai atas konflik yang berkepanjangan ini.

Masyarakat internasional berharap agar Mahkamah Internasional dapat mengadili kasus ini secara adil dan memberikan keadilan bagi para korban.

Sementara itu Israel terus membantah tuduhan genosida dan menyatakan bahwa operasi militernya adalah bentuk pembelaan diri.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved