Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Tunggakan BPJS Kesehatan Rp26,47 Triliun Bakal Diputihkan Bertahap Akhir 2025-2026

 

Repelita Jakarta - Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp26,47 triliun yang akan diberlakukan secara bertahap mulai akhir 2025 hingga sepanjang 2026.

Kebijakan ini difokuskan untuk membantu peserta dari kelompok kurang mampu sehingga status kepesertaan mereka bisa kembali aktif tanpa beban tunggakan lama.

Penghapusan tunggakan ditargetkan khusus bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3 serta mereka yang termasuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu secara ekonomi.

Peserta yang dinilai memiliki kemampuan finansial tetap diharuskan melunasi seluruh tunggakan iuran yang dimiliki.

Sistem penagihan BPJS Kesehatan saat ini hanya menghitung tunggakan paling lama 24 bulan terakhir sehingga tunggakan di luar periode tersebut dianggap hangus dan tidak lagi ditagih.

Pelaksanaan program ini baru akan dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden terbaru sebagai dasar hukum resmi.

Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat pemutihan penuh, BPJS Kesehatan menyediakan Program REHAB yang memungkinkan pembayaran tunggakan secara bertahap selama 4 hingga 24 bulan melalui aplikasi Mobile JKN.

Informasi mengenai status kepesertaan serta rincian tunggakan dapat diperiksa langsung melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pandawa BPJS Kesehatan via WhatsApp.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menekankan bahwa pemutihan tunggakan bagi peserta PBPU nonaktif yang terbukti tidak mampu harus dilakukan secara humanis, otomatis, dan tanpa mempersulit rakyat miskin dengan prosedur rumit.

Menurutnya kebijakan ini harus dipandang sebagai tanggung jawab negara untuk menjamin hak atas kesehatan bukan sekadar urusan administrasi atau risiko moral hazard.

Banyak peserta PBPU sebenarnya mampu membayar iuran bulanan tetapi terhambat oleh akumulasi tunggakan sehingga mereka enggan berobat karena kartu kepesertaan tidak aktif.

Netty menolak pendekatan yang mewajibkan peserta beralih menjadi PBI atau mengajukan permohonan penghapusan karena hal itu menciptakan jebakan birokrasi mengingat kuota PBI terbatas dan verifikasi data memakan waktu lama.

Rakyat masih banyak yang tidak terbiasa dengan teknologi serta kesulitan mengakses layanan sehingga negara seharusnya memutihkan tunggakan secara otomatis berdasarkan data kemiskinan resmi dari BPS.

Netty menegaskan bahwa risiko terbesar bukan moral hazard melainkan rakyat miskin menunda pengobatan hingga berakibat fatal karena khawatir ditagih tunggakan.

Ia mendorong pemerintah segera menerbitkan regulasi yang memungkinkan pemutihan total bagi peserta PBPU kelas 3 yang menunggak lebih dari dua tahun dan terverifikasi tidak mampu serta dilakukan secara sistematis berbasis data kemiskinan negara.

Penghapusan tunggakan ini bukanlah kerugian bagi negara melainkan investasi dalam kesehatan rakyat karena kesehatan merupakan hak dasar bukan barang dagangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved