Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Jawaban menohok Purbaya untuk guru honorer yang berani mengusik anggaran MBG: Saya rasa akan kalah

Repelita Jakarta - Polemik program Makan Bergizi Gratis terus bergulir hingga ke ranah konstitusi setelah seorang guru honorer menggugat Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan tersebut dengan tegas saat ditemui di Gedung DPR Senayan Jakarta pada Rabu 18 Februari 2026.

Ia menyatakan bahwa gugatan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga peluang dikabulkan sangat kecil.

Purbaya menjelaskan bahwa meskipun proses hukum tetap dihormati pemerintah tetap menanti hasil putusan Mahkamah Konstitusi nantinya.

Gugatan diajukan oleh guru honorer bernama Reza Sudrajat dengan nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026 yang menyasar Pasal 22 ayat 2 dan ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Reza mengklaim bahwa penempatan anggaran program Makan Bergizi Gratis telah memangkas porsi anggaran pendidikan hingga melanggar amanat konstitusi.

Ia menegaskan Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan alokasi minimal 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan.

Menurut penggugat dana sebesar Rp 268 triliun untuk program tersebut diserap dari total anggaran pendidikan Rp 769 triliun sehingga porsi pendidikan murni hanya mencapai 11,9 persen.

Reza menekankan bahwa dirinya mendukung penuh upaya pemenuhan gizi bagi masyarakat namun menolak jika dana itu dimasukkan ke pos anggaran pendidikan.

Ia berargumen bahwa penjelasan pasal tersebut telah memperluas makna secara berlebihan sehingga mengaburkan fungsi utama anggaran pendidikan.

Reza menyoroti kebutuhan mendesak seperti pembayaran gaji guru tunjangan serta penyediaan sarana prasarana sekolah yang masih jauh dari memadai.

Sidang perdana digelar pada Kamis 12 Februari 2026 dengan Reza hadir sendiri tanpa pendampingan kuasa hukum dan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Penggugat menegaskan bahwa kerugian yang dialami bukan sekadar perasaan pribadi melainkan kerugian konstitusional yang nyata dan berdampak langsung pada dunia pendidikan.

Polemic ini dipastikan masih akan berlanjut hingga putusan Mahkamah Konstitusi keluar yang akan menentukan arah kebijakan anggaran ke depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved