Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Tanda Tangan Rektor hingga Pejabat Legalisasi Jadi Fokus Sengketa Ijazah Jokowi di KIP

Bonatua Silalahi menunjukan salinan dokumen yang diduga merupakan ijazah dari Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo usai mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (1/12/2025).

Repelita Jakarta - Sengketa terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo kembali berlanjut di Komisi Informasi Pusat setelah pemohon, Bonatua Silalahi, meminta tiga elemen yang masih dirahasiakan Komisi Pemilihan Umum dibuka untuk publik, yaitu tanda tangan rektor, tanda tangan dekan, dan tanda tangan pejabat legalisasi ijazah.

Permintaan tersebut disampaikan setelah proses mediasi menetapkan bahwa KPU wajib menyerahkan berita acara penyerahan ijazah Pilpres 2014–2019 dalam kurun tujuh hari, sementara dua dokumen lain berupa salinan ijazah terlegalisir untuk periode 2014–2019 dan 2019–2024 telah diberikan sebelumnya.

Dalam sesi mediasi, KPU menawarkan untuk memperlihatkan sembilan komponen tertutup hanya kepada pemohon, namun usulan itu langsung ditolak karena dinilai tidak selaras dengan prinsip keterbukaan informasi yang berlaku.

Kuasa Hukum Bonatua Silalahi, Abdul Gafur Sangadji, pada Senin 1 Desember 2025 menyampaikan bahwa pembatasan akses hanya kepada pemohon tidak dapat dianggap sebagai bentuk transparansi dan tidak memenuhi definisi informasi publik yang seharusnya dapat diakses seluruh warga.

Proses kemudian diarahkan menuju tahap adjudikasi agar KIP dapat mengeluarkan putusan yang memiliki kekuatan memaksa mengenai pembukaan tiga item tanda tangan yang sebelumnya ditutup KPU.

Bonatua menilai bahwa ijazah tanpa kejelasan tanda tangan tidak cukup untuk menjalankan proses verifikasi dan menegaskan bahwa komponen tersebut relevan bagi kebutuhan penelitian maupun kepentingan hukum.

Ia menyebut dokumen yang tidak dilengkapi elemen autentikasi hanya menjadi arsip tanpa makna dan kembali menyampaikan bahwa ijazah tahun 2014 belum pernah diberikan secara lengkap kepada pemohon.

Bonatua juga menolak segala bentuk pembatasan akses serta menegaskan bahwa tiga item tanda tangan merupakan prioritas agar publik dapat menilai keabsahan dokumen secara menyeluruh.

Menurut dia, keterbukaan informasi diperlukan demi akuntabilitas dan harus tersedia bagi masyarakat luas, bukan hanya untuk pihak pemohon, sehingga proses adjudikasi menjadi penting untuk memastikan transparansi berjalan.

Ia mengapresiasi jalannya mediasi tetapi menilai Komisi Informasi Pusat memerlukan dukungan institusional yang setara dengan lembaga-lembaga negara besar agar dapat menjalankan fungsi pengawasan keterbukaan informasi secara optimal.

Tahap berikutnya menunggu keputusan majelis komisioner setelah tenggat penyerahan berita acara penyerahan ijazah Pilpres 2014–2019 berakhir dan hasil adjudikasi akan menentukan apakah item yang ditutup dapat dibuka sesuai permintaan pemohon.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved