
Repelita Jakarta - Sikap tegar yang ditunjukkan Franka Franklin, istri dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, mendapat apresiasi dari publik.
Franka menegaskan akan tetap mencari jalan sesuai prosedur hukum agar suaminya terbebas dari jeratan hukum.
Aktivis sosial Palti Hutabarat turut menyampaikan dukungannya terhadap Franka melalui akun media sosial X @PaltiHutabarat pada Selasa, 14 Oktober 2025.
"Salut," kata Palti di X @PaltiHutabarat (14/10/2025).
Ia menyampaikan bahwa meskipun Franka merasa sedih dan kecewa terhadap putusan praperadilan, ia tetap berkomitmen menempuh jalur hukum.
Palti menambahkan: Sedih dan Kecewa Atas Putusan Praperadilan, Istri Nadiem Makarim Tetap Akan Mencari Jalan Menempuh Koridor Hukum.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim.
Permohonan tersebut merupakan upaya hukum untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Menanggapi hasil sidang tersebut, Franka Franklin menyampaikan rasa kecewa dan kesedihannya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menerima dan menghormati keputusan pengadilan.
Franka menyampaikan bahwa keluarga Nadiem tetap menghargai seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyebut bahwa suaminya kini tengah menjalani masa penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kasus tersebut disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp1,98 triliun.
Franka menegaskan bahwa dirinya, keluarga, dan tim hukum akan terus mencari jalan melalui koridor hukum yang telah diatur oleh Undang-Undang.
Dalam kesempatan itu, Franka juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moral kepada keluarganya.
Ia menyampaikan bahwa doa dan dukungan dari keluarga, kerabat, dan teman-teman sangat berarti bagi mereka.
Franka menyebut bahwa meskipun terpisah secara fisik, mereka tetap merasa bersama dengan Nadiem.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek tetap sah menurut hukum.
Proses penyidikan akan berlanjut di tingkat Kejaksaan Agung.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

