Repelita Jakarta – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo.
Menurut Mahfud, ada dua laporan polisi yang perlu ditangani terkait kasus ini. Salah satunya adalah laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Jokowi sendiri melaporkan lima individu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu tersebut.
Mahfud menyatakan bahwa laporan yang ada di Bareskrim harus menjadi prioritas utama untuk diputuskan terlebih dahulu. Setelah itu, baru perkara di Polda Metro Jaya dapat dilanjutkan.
Menurutnya, jika Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu, laporan pencemaran nama baik yang ditangani Polda Metro Jaya tidak bisa dilanjutkan.
Namun, apabila Bareskrim menyatakan bahwa ijazah tersebut sah, maka laporan di Polda Metro Jaya bisa dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, perkara utama harus diputus terlebih dahulu sebelum perkara ikutan. Ini untuk menjaga kepastian hukum dan menjaga prinsip keadilan.
Mahfud berharap proses hukum ini dapat berjalan secara profesional tanpa ada pengaruh dari pihak luar. Ia juga menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Editor: 91224 R-ID Elok