Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemerintah Tambah 2 Jenis Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor, Kini Jadi 9 Pungutan

 

Repelita, Jakarta 12 Desember 2024 – Mulai 5 Januari 2025 mendatang, pemerintah akan memberlakukan dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor, yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua opsen pajak ini ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.

Pengenalan pajak tambahan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, total komponen pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bertambah menjadi sembilan pungutan.

Pengguna kendaraan yang membeli kendaraan baru di tahun mendatang akan dikenakan pajak tambahan tersebut bersama dengan komponen pajak yang sudah ada. Ada tujuh komponen pajak yang sudah berlaku, yaitu BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Admin STNK, dan biaya admin TNKB.

Sebagai contoh, jika PKB yang dibayarkan sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB akan menambah biaya sebesar Rp660 ribu, yang dihitung sebagai 66 persen dari PKB tersebut. Dengan tambahan opsen PKB, total pajak kendaraan menjadi Rp1,6 juta.

Sementara itu, untuk opsen BBNKB, perhitungan tambahan juga sama, yaitu sebesar 66 persen dari BBNKB yang berlaku. Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB dilakukan bersama proses penyetoran pajak kendaraan bermotor.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved