Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) tetap menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, meskipun istilah "OTT" tidak secara eksplisit disebutkan dalam Undang-Undang (UU).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa konsep tangkap tangan tetap diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tidak mungkin dihapuskan. “Kalau tangkap tangan itu kan tidak mungkin dihapuskan karena sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Marwata.
KPK juga menekankan bahwa pencegahan adalah salah satu strategi utama dalam pemberantasan korupsi. Namun, penindakan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Pasal 6 UU KPK. “Selama 20 tahun lebih KPK menjalankan tugasnya berdasarkan dasar hukum yang ada dan sejauh ini tidak ada persoalan besar,” tambah Marwata.
Meski begitu, KPK mengakui adanya tantangan dalam penerapan putusan pengadilan yang kadang tidak konsisten. Dalam beberapa kasus, keputusan yang berbeda muncul meskipun perkara yang dihadapi serupa. "Ketika hal yang sama menghasilkan dua putusan yang berbeda tentu ini menimbulkan pertanyaan. Mana yang harus diikuti?" ungkap Marwata.
KPK terus melakukan evaluasi terhadap standar prosedur mereka untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum. Dalam hal tangkap tangan, dengan bukti dan pelaku yang sudah jelas, penetapan tersangka bisa dilakukan tanpa perlu proses tambahan seperti penerbitan surat penyidikan. "Orang yang tertangkap tangan otomatis jadi tersangka. Barang buktinya ada, pelakunya juga jelas. Jadi tidak perlu lagi ada sprindik umum," tegas Marwata.
Namun, KPK tetap menghormati putusan hakim, termasuk yang muncul dari sidang praperadilan. Jika ada keputusan yang membatalkan penetapan tersangka, KPK akan mengikuti keputusan tersebut. “Jika hakim memutuskan penetapan tersangka dibatalkan ya kami ikuti. Itu artinya kami harus melakukan evaluasi lebih lanjut,” ujar Marwata.
KPK memastikan bahwa evaluasi yang dilakukan tidak akan mengganggu substansi perkara. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk menjaga supremasi hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat. “Kami terus berkomitmen menjalankan tugas sesuai aturan yang ada. Jika ada putusan hakim kami sesuaikan. Tapi substansi perkaranya tidak akan hilang,” pungkasnya.(*)