Penolakan RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing Menjadi Kontroversial, Gerindra Ikut Bersikap
Penolakan terhadap RUU pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing memicu kemarahan tidak hanya di kalangan masyarakat dan pecinta hewan, tetapi juga di kalangan admin media sosial Partai Gerindra.
Mereka merespons keputusan tersebut dengan berencana untuk menerjunkan langsung kucing Presiden Prabowo Subianto, Bobby Kertanegara, dalam aksi damai yang digelar oleh Dog Meat Free Indonesia.
Akun media sosial Gerindra turut menyindir anggota DPR, Firman Subagyo, dengan mengunggah foto Prabowo bersama kucingnya.
Hal ini dianggap sebagai ultimatum bagi anggota DPR yang secara terbuka menolak RUU tersebut, padahal mayoritas masyarakat Indonesia, sekitar 98 persen, mendukung pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing.
Aksi Damai bertajuk "Indonesia Darurat Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing" akan digelar pada Kamis, 21 November 2024, pukul 08.00 WIB, di depan gedung DPR RI, Pintu Gatot Subroto. Aksi ini diikuti oleh banyak masyarakat yang ingin menyuarakan dukungannya terhadap RUU tersebut.
Dalam unggahan media sosialnya, admin Gerindra juga menyebut bahwa Bobby Kertanegara bahkan rela melewatkan nobar pertandingan Timnas Indonesia melawan Arab Saudi demi mengurus penolakan RUU tersebut.
“Cie mimin gemesh, Bobby nobar juga ga min?” tulis seorang netizen. Admin Gerindra menjawab, “Bobby lagi sibuk urus RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.”
Penolakan RUU ini dipicu oleh anggota Baleg DPR RI, Firman Subagyo, dari Fraksi Golkar. Firman mengungkapkan bahwa DPR tidak bisa dengan mudah menerima usulan yang datang dari LSM Yayasan JAAN Domestic Indonesia yang mengusulkan RUU tersebut. Menurutnya, tidak semua usulan dari NGO harus diterima dan dimasukkan dalam long list.
Firman menyatakan bahwa RUU pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing tidak rasional, mengingat ada beberapa daerah di Indonesia yang masih mengonsumsi daging anjing sebagai bagian dari budaya mereka. Ia juga berpendapat bahwa usulan pelarangan ini hanya diajukan untuk kepentingan segelintir orang dan tidak memiliki nilai electoral bagi partai politik.
Firman lebih memilih untuk melindungi hak masyarakat yang mengonsumsi daging anjing, menganggapnya sebagai bagian dari keanekaragaman budaya Indonesia. Pendapatnya ini didukung oleh pemimpin rapat panja, Sturman Panjaitan, yang berpendapat bahwa peraturan perdagangan daging anjing cukup diganti dengan aturan tentang kesejahteraan dan perlindungan hewan.
Namun, pernyataan Firman dan Sturman ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak yang mendukung RUU tersebut. Banyak yang menganggap bahwa argumen mereka tidak memperhatikan perlindungan hak-hak hewan dan kecenderungan meningkatnya konsumsi daging anjing yang tak terkontrol.(*)