Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengkritik pernyataan calon pimpinan KPK, Johanis Tanak, yang menyatakan niatnya untuk menghapus praktik Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurut Yudi, pernyataan tersebut berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Yudi menilai bahwa pernyataan Tanak hanya merupakan strategi untuk memenangkan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar Komisi III DPR. "Pernyataan Johanis Tanak ingin hilangkan OTT hanya strategi untuk mengambil hati DPR, tapi pernyataan ini berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Koruptor akan tertawa," ujar Yudi melalui pesan tertulis, Rabu (20/11).
Ia menegaskan bahwa menghapus OTT sangat sulit dilakukan, mengingat praktik tersebut telah terbukti menjadi salah satu cara yang efektif untuk menangkap basah para koruptor yang melakukan transaksi suap. Selain itu, OTT juga sering kali mengungkap kasus-kasus korupsi yang lebih besar.
Yudi menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap koruptor dilakukan melalui dua cara: penyelidikan terhadap kasus yang sudah terjadi dan penindakan saat terjadi transaksi suap yang tertangkap tangan. "Jika satu hilang, OTT KPK akan pincang," ungkapnya.
Sebagai mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi juga menegaskan bahwa dasar hukum OTT sudah diatur dengan jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan KPK memiliki kewenangan untuk melakukan OTT. Meski ada penurunan dalam jumlah penanganan kasus melalui OTT, Yudi tetap menganggap strategi ini penting dalam penegakan hukum yang tegas dan keras.
Sebelumnya, pada Selasa (19/11), saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Johanis Tanak mengungkapkan niatnya untuk menghapus OTT apabila terpilih menjadi pimpinan KPK. Ia menyatakan bahwa konsep OTT tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP. "Seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata Johanis yang disambut tepuk tangan anggota dewan.(*)