Calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK, Wisnu Baroto, menjelaskan mengenai banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Hal ini disampaikan Wisnu dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/11/2024).
Wisnu mengungkapkan bahwa peraturan Dewas KPK hingga saat ini masih berupa aturan yang belum diundangkan. "Oleh karena itu, ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK, karena mereka merasa bahwa peraturan Dewas itu tidak mempunyai kekuatan mengikat," jelas Wisnu.
Apabila terpilih menjadi Dewas KPK, Wisnu berjanji akan memperbaiki masalah tersebut. Dia berencana mengajukan agar peraturan Dewas KPK dapat segera diundangkan. "Tentunya melalui tim kecil, sinkronisasi, dan naskah akademiknya, sinkronisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Setneg, kemudian dimasukkan dalam lembaran negara. Sehingga jika peraturannya sudah dimasukkan dalam lembaran negara, harus ditaati," tegas Wisnu.
Diketahui, terdapat sepuluh calon anggota Dewan Pengawas KPK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Mereka antara lain Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwazi, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.(*)