Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Megawati Marah KPK Periksa Hasto PDIP: Enak Aja, Emangnya Siapa Dia?

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato politiknya saat penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDI Perjuangan di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Minggu (26/5/2024). Rakernas PDI Perjuangan mengeluarkan 17 rekomendasi eksternal diantaranya menyoroti sistem Pemilu 2024.

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menyinggung soal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Rossa Purbo Bekti. Rossa adalah petugas KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku.

Megawati bercerita, ia sempat bertanya kepada Hasto tentang nama penyidik KPK yang memanggilnya, dan meminta Hasto tidak takut menghadiri pemeriksaan di KPK. "Saya bilang sama Hasto, 'Lu berani datang enggak, To? Masa kalah sama aku. Aku aja sudah sampai tiga kali, To.' 'Yo datang, bu,'" ucap Megawati dalam pidatonya pada acara pengambilan sumpah jabatan DPP PDIP, di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.

"Enak aja. Emangnya siapa dia (Rossa)? Betul, gak? Iya orang dia manusia juga, gile," sebutnya lagi.

Megawati juga tidak terima jika KPK memeriksa staf Hasto, Kusnadi, yang handphone dan ATM-nya disita KPK selama pemeriksaan. "Enak aja yang korupsi didiemin, terus orang ini (Kusnadi)? Kusnadi tu sopo? Pangkate opo?" tuturnya.

Megawati menantang Kompol Rossa untuk memanggilnya ke KPK dan menegaskan bahwa ia berani menghadapi KPK. Ia juga menekankan bahwa KPK bisa berdiri pada era pemerintahannya sebagai Presiden.

"Nanti pasti kalau sudah kedengeran ini beritanya, terus pasti (KPK mikir) gimana cara manggil Bu Mega, ya? Gue panggil semua ahli hukum pasti ikut saya," kata Megawati.

Diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, Hasto memenuhi undangan KPK untuk klarifikasi sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada Senin (10/6/2024). Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK juga menggeledah badan dan penyitaan ponsel milik Hasto. Namun, pihaknya merasa keberatan atas tindakan tersebut.

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Hasto menyebut tindakan itu dilakukan oleh penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto. Pihaknya menilai tindakan penyidik KPK sudah melanggar hukum. "Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

“Kemudian pengeledahannya ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 terkait dengan penyitaan," sambungnya. Ronny mengatakan barang-barang yang disita dari Kusnadi merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.

Dia mengungkap barang yang disita yaitu dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan buku tabungan dengan rekening senilai Rp700 ribu. Pihaknya kemudian mengadukan penyidik KPK kepada Dewan Pengawas KPK dan Bareskrim Polri.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved