Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Siapa Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota, Jokowi atau Prabowo?

Istana Negara dengan latar depan lapangan upacara dan latar belakang Kantor Presiden yang merefksikan bentuk burung Garuda.

 TANGGAL 17 Agustus 2024, tak sampai dua bulan lagi. Persiapan untuk merayakan kemerdekaan 17 Agustus 2024 tetap dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara.

Ada dua skema perayaan kemerdekaan. Skema pertama di Ibu Kota Nusantara, yang menurut rencana dihadiri Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Skema kedua di Istana Merdeka Jakarta yang dihadiri Wapres Ma’ruf Amien dan Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Perayaan kemerdekaan ke-79 ini penting karena akan menjadi perayaan kemerdekaan terakhir bagi Jokowi sebagai presiden.

Ide memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara adalah keinginan Presiden Jokowi yang diformalkan dalam UU Ibu Kota Nusantara didukung semua kekuatan politik di DPR, kecuali PKS.

Presiden Jokowi akan mengakhiri jabatannya pada 20 Oktober 2024, dan digantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Menjelang perayaan 17 Agustus 2024 yang akan menjadi momen historis bangsa ini, sedikit terganggu dengan mundurnya Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otoritas IKN.

Keduanya digantikan Basuki Hadimuljono dan Raja Juli Antoni sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Negara.

Mundurnya Bambang dan Dhony tetaplah menjadi pertanyaan. Spekulasi mundur atau dimundurkan muncul.

Mensesneg Pratikno mengatakan, Bambang akan diberi tugas baru untuk mempercepat kerja sama internasional untuk pembangunan IKN.

Rencana Dhony mundur sudah lama terdengar. Bahkan, ia mengajukan pengunduran diri sejak Mei 2023.

“Pengunduran diri ini sebagai bentuk tanggung jawab saya kepada publik atas keterbatasan sebagai Wakil Kepala Otorita yang belum bisa berbuat banyak untuk IKN, sejalan dengan semangat dan tujuan pembangunan IKN, yaitu membangun sejarah baru dan peradaban baru,” kata Dhony melalui pesan kepada wartawan Selasa, 4 Juni 2024. Ia mengajukan pengunduran diri sejak Mei 2023.

Waktu terus bergerak. Masa jabatan Presiden Jokowi tinggal empat bulan lagi. Situasi ekonomi sedang tidak baik-baik saja.

Nilai rupiah melemah terhadap dollar AS. Harga saham juga meluncur turun. PHK terjadi di sejumlah perusahaan.

Meski demikian, approval rating terhadap Presiden Jokowi terbilang tinggi, menurut survei Litbang Kompas.

Mayoritas responden survei Litbang Kompas (72,4 persen) meyakini, pemerintahan baru akan melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara. Pada satu sisi ada keyakinan publik, tapi pada sisi lain ada keterbatasan anggaran.

Sejumlah pekerjaan rumah sebagai konsekuensi hukum dari UU IKN dan perubahan UU Daerah Khusus Jakarta, harus diselesaikan. Apakah itu oleh Presiden Jokowi atau Presiden terpilih Prabowo Subianto, setelah 20 Oktober 2024?

Pekerjaan rumah pertama, Presiden Jokowi perlu segera memastikan siapa Kepala Otoritas Ibu Kota Negara definitif.

Kepala Otorita ditempatkan sebagai jabatan setingkat menteri dan penunjukannya perlu konsultasi dengan DPR dan tentunya Presiden terpilih Prabowo Subianto. Berembuk dengan Prabowo menjadi penting karena transisi kekuasaan segera terjadi.

Pekerjaan kedua, melalui UU IKN dan UU DKJ, keputusan politik Presiden Jokowi dan DPR telah diambil. Secara formal, Ibu Kota Negara telah berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Status Jakarta sebagai Ibu Kota telah dilepas dan diubah menjadi pusat perekonomian dan kota global.

Namun, jika membaca pasal peralihan dalam UU No 2/2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, status Jakarta sebenanya masih menggantung.

Dalam pasal 63 UU No 2/2024 ditulis, “Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sedang dalam pasal 73 ditulis, “Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.”

Membaca pasal peralihan dari UU tersebut, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara membutuhkan keputusan presiden.

Pertanyaannya kemudian, siapa yang akan menandatangani keputusan presiden untuk pemindahan secara resmi Ibu Kota Negara?

Apakah Presiden Jokowi yang masih akan menjabat sampai 20 Oktober 2024 atau Presiden terpilih Prabowo Subianto yang baru akan dilantik pada 20 Oktober 2024?

Artinya, sebelum ada keputusan presiden, Jakarta tetaplah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Satu pekerjaan rumah lain adalah siapa yang akan menjadi Ketua Dewan Aglomerasi untuk mengkoordinasikan pembangunan Jakarta dan wilayah sekitarnya, yakni Bogor, Depok Tangerang, Bekasi dan Cianjur.

Ketua Dewan akan ditunjuk oleh presiden. Presiden siapa? Itu juga tergantung pada kapan Keppres akan diterbitkan. Butuh rembukan antara Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Transisi kekuasaan dari Jokowi ke Prabowo menjadikan kesinambungan pembangunan IKN membutuhkan perhatian ekstra.

Apapun, pembangunan Ibu Kota sudah berjalan dan anggaran negara sudah ditanamkan, meski belum ada investor asing masuk.

Butuh kedewasaan politik dan kehati-hatian untuk mengelola kesinambungan pembangunan Ibu Kota Negara. Tidak perlu buru-buru, tapi butuh kecermatan dan kehati-hatian.

Sumber Berita / Artikel Asli : kompas

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved