Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Respons Menkominfo soal kasus polwan bakar suami karena kecanduan judi online.

 Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, permintaan pemutusan akses internet dari dan ke Kamboja serta Davao Filipina oleh pemerintah dilakukan sebagai upaya memberantas judi online.

Hal ini disampaikan Budi Arie menjelaskan surat kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet atau network access point (NAP) yang diteken pada 21 Juni 2024.

"Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," kata Budi Arie kepada Kompas.com, Sabtu (22/6/2024).

Dalam surat Nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tersebut, pemerintah meminta penyelenggara jasa internet untuk memutus akses internet yang berhubungan dengan judi Online.

Kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet, pemerintah meminta akses internet terkait judi online dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina diputus.

"Melakukan pemutuskan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," demikian bunyi poin a surat tersebut.

Dalam surat ini, Pemerintah menyampaikan alasan serta dasar hukum meminta penyedia jasa layanan internet memutus akses internet yang terlibat judi online.

Salah satunya, menindaklanjuti hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas pada tanggal 19 Juni 2024.

Dalam surat ini juga disebutkan bahwa jangka waktu pemutusan akses Internet diberlakukan dengan elavuasi secara terus menerus. Pemutusan akses ini akan berakhir jika dinilai sudah kondusif.

"Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif," bunyi point b surat tersebut.

Pemerintah pun meminta penyedia jasa layanan internet untuk melaporkan langkah-langkah atas tindakan pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Sumber Berita / Artikel Asli: kompas

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved