Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pimpinannya Mundur, Ini Segudang Masalah IKN yang Belum Selesai

 

Beberapa hari lalu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dari jabatannya.

Menurut Pratikno, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat untuk keduanya. Diangkat juga Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Raja Juli Antoni sebagai Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Pratikno tidak membeberkan alasan keduanya mundur. Namun, dia berujar pengunduran diri itu bukan keputusan mendadak. “Sudah lama pembicaraan. Tapi surat (Keputusan Presiden) memang baru,” ujar Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.

Kepergian Bambang dan Dhony sebagai pimpinan IKN tentu meninggalkan berbagai permasalahan yang belum selesai di ibu kota baru tersebut. Berikut sederet masalah yang ada di IKN Nusantara.

Pembebasan Lahan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengungkapkan masih ada lahan bermasalah di IKN Nusantara. Pemerintah telah menyiapkan 36.000 hektare lahan untuk pembangunan IKN. Namun, belum semuanya clean and clear.

“Ada sekitar 2.086 hektare masih ada sedikit bermasalah, karena masyarakat masih duduki atau memiliki sejumlah bidang,” kata AHY saat ditemui di Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Menurut Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Sumadilaga, dari total lahan 2.086 hektare yang belum clear, Kementerian PUPR perlu masuk untuk membangun sejumlah infrastruktur. Antara lain Tol seksi 6A-6B, area Masjid IKN, dan penanganan banjir di hulu Sungai Sepaku.

Pembebasan lahan di IKN berjalan cukup alot. Menurut AHY, hal ini disebabkan karena berbagai faktor. Mulai penolakan penggusuran dari masyarakat adat, proses ganti rugi yang belum tuntas, dan penanganan dampak sosial untuk masyarakat terdampak.

Sumber Berita / Artikel Asli: tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved