Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] KPU Bakal Atur Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan, Sesuai Putusan MA

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengatur syarat usia calon kepala daerah kini dihitung saat pelantikan sebagai calon terpilih.

Hal ini termuat dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada yang akan diundangkan dalam waktu dekat.

KPU RI telah memberikan draf final rancangan PKPU itu kepada Komisi II DPR RI, melalui surat nomor 951/MK.02-SD/08/2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 14 Juni lalu.

"Iya, benar," ujar Hasyim ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/6/2024), soal surat yang sifatnya "penting/segera" tersebut.

"Surat serupa dengan substansi yang sama juga kami kirimkan kepada Mendagri," imbuh dia.

Saat ini, draf final rancangan PKPU tentang Pencalonan Pilkada itu masih dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam surat yang sama, KPU menegaskan bahwa penghitungan syarat usia anyar ini akan dimasukkan ke dalam Pasal 15, sebagai bentuk tindak lanjut amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan tersebut menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika pasangan calon dilantik sebagai kepala daerah, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut, KPU akan menindaklanjutinya dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 15, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih," tulis Hasyim dalam surat itu.

Seandainya KPU resmi mengubah beleid sesuai putusan MA, maka akan ada sedikitnya satu orang yang bakal diuntungkan dan kartunya menjadi hidup.

Ia, tak lain dan tak bukan, yakni putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang mulai digadang-gadang maju Pilkada Jakarta 2024.

Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Sumber Berita / Artikel Asli : kompas

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved