Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Anggota MKD DPR Kesal ke Bamsoet, Ini Kronologinya


Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kesal kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo atau Bamsoet karena tidak memenuhi panggilan mereka pada Kamis, 20 Juni 2024. MKD memanggil Bambang Soesatyo untuk dimintai klarifikasi mengenai pernyataannya tentang wacana amendemen UUD 1945.

Bambang beralasan dirinya absen karena politikus Partai Golkar itu memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya di hari yang sama dengan pemanggilan MKD tersebut. Bambang juga baru menerima surat panggilan pada 19 Juni 2024.

“Saya sudah memiliki agenda lain yang dijadwalkan dari jauh hari, sementara undangan baru saya terima kemarin sore pada 19 Juni 2024,” kata Bambang, dikutip dari Antara.

Bambang mengatakan undangan MKD itu mendadak. Padahal Pasal 23 ayat 1 Tata Beracara MKD mengatur bahwa MKD menyampaikan surat panggilan sidang kepada teradu paling lambat tujuh hari sebelum sidang digelar.

Bambang mengatakan dirinya telah menyampaikan pemberitahuan bahwa dirinya yang tidak dapat hadir di sidang MKD. Ia juga memberikan materi klarifikasi beserta pandangan hukum dari Biro Hukum Kesekjenan MPR mengenai hal tersebut.

Ia mengatakan dirinya juga telah mengirimkan rekaman video beserta transkrip narasi liputan dari salah satu media TV nasional dalam konferensi pers pada 5 Juni 2024. Pernyataan di rekaman video itu yang menjadi alasan pemanggilan Bambang.

Penyerahan materi klarifikasi tersebut sekaligus sebagai upaya meluruskan bahwa aduan yang dilayangkan terhadap dirinya adalah tidak benar. Menurut Bambang, aduan tersebut dapat masuk ke dalam kategori penyebaran berita bohong atau hoaks, yang bertentangan dengan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) serta cenderung menyerang kehormatan pimpinan MPR.

Bamsoet menambahkan, dirinya melontarkan pernyataan diawali dengan kata "kalau/jika" dan tidak pernah mengatakan bahwa "seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD NRI 1945".

Seorang mahasiswa di Jakarta, Muhammad Azhari, melaporkan Bambang ke MKD karena pernyataan tentang amandemen UUD 1945 pada 7 Juni lalu. Pernyataan Bambang tersebut itu dimuat di beberapa media massa.

Bambang menilai laporan itu keliru sebab pelapor kurang cermat membaca dan memahami isi berita. Ia menilai isi laporan tersebut telah memutar balikan fakta.

Menanggapi tidak hadirnya Ketua MPR, anggota MKD Yulian Gunhar mengusulkan agar MKD bersikap tegas. Ia mengusulkan agar petugas pengamanan dalam atau pamdal DPR membawa paksa Bambang jika tidak kembali hadir pada sidang berikutnya.

Ketua MKD Adang Daradjatun mengatakan ketidakhadiran Bamsoet dalam sidang kemarin membuat MKD menunda sidang dalam rentang waktu paling lambat 30 hari setelah surat panggilan pertama. Adang mengatakan, jika Bambang tidak menghadiri panggilan sidang sebanyak tiga kali berturut-turut sejak disampaikan surat pemanggilan yang pertama, MKD akan mengambil sikap tegas.

Sumber Berita / Artikel Asli: tempo

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved