Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Soroti Penganiayaan Santri di Makassar, Bendum Nasdem Teriak Minta Ini ke Kapolri

 

Kasus penganiayaan yang menimpa seorang santri di salah satu pesantren di Kota Makassar menjadi sorotan publik.

Perhatian khusus atas kasus ini datang dari Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

Santri yang menjadi korban penganiayaan berinisial AAR (14) diduga dianiaya oleh seniornya berinisial AW (15) di dalam lingkungan pesantren tersebut.

Melalui keterangan tertulisnya melalui akun Instagram pribadinya, Ahmad Sahroni meminta Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi untuk turun tangan.

"Pak kapolda Sulsel mohon sangat bantuannya terkait kasus santri yang dianiaya seniornya sampe meninggal," ujar Ahmad Sahroni (22/2/2024).

Ditegaskan Ahmad Sahroni, pelaku harus diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya.

"Berikan hukuman setimpal," tukasn Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.

Ahmad Sahroni kemudian menyinggung kematian Dante. Dimana terduga pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, paling lama dua puluh tahun.

"Kalau almarhum Dante aja sampe akan kena hukuman mati, maka yang kejadian santri ini juga harus demikian," ucapnya.

Bukan hanya Andi Rian yang dicolek Ahmad Sahroni, namun juga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Mohon bantuan dan perhatian pak kapolri Listyo Sigit Prabowo, terimakasih pak atas bantuannya untuk keadilan," cetusnya.

Diceritakan kembali Ahmad Sahroni, peristiwa yang menimpa AAR itu terjadi pada 15 Februari 2024 di pondok pesantren Al Imam Ashim Makassar.

"Terjadi pada saat jam istirahat, pelaku lalu mendatangi korban namun korban hanya tersenyum saat ditanyai oleh pelaku," sebutnya.

Tambahnya, pelaku menggiring korban keluar perpustakaan dengan menarik kera baju korban, lalu menganiaya dengan menendang menggunakan lututnya dan memukul kepala korban berkali-kali.

"Hingga pembuluh darah pecah di kepala," tandasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana menegaskan, saat ini pihaknya sementara melakukan proses terhadap kasus tersebut.

"Kita masih dalami," kata Devi saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Selasa (20/2/2024).

Dikatakan Devi, pelaku berinisial AW (15) telah ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar di Kabupaten Gowa, Selasa (20/2/2024) sekitar 02.30 Wita.

Atas perbuatannya, kata Devi, AW dijerat Pasal 80 Kuhpidana tentang penganiayaan anak.

"Pelaku dijerat Pasal 80, untuk penanganan tetap sama dengan orang dewasa, cuma perlakuanyya saja," tukasnya.

Adapun bunyi Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014, “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

"Perlakuannya harus maksimal karena waktu penanganan kami cuma 15 hari dan selesai. Kita juga sudah koordinasi langsung dengan Kejaksaan agar mempermudah untuk pemberkasan," kunci Devi.

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved