Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PDIP Tolak Hasil Sirekap KPU, Teddy Gusnaidi: Boleh Saja tapi Tak Ubah Apapun

 

Polemik seputar perhitungan suara Pemilu 2024 kembali mencuat setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan menolak hasil perhitungan Sirekap KPU.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, memberikan tanggapannya terkait penolakan tersebut.

Menanggapi pernyataan PDIP, Teddy menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu secara hukum tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan proses pemilu.

"Parpol Peserta Pemilu secara hukum tidak punya kewenangan untuk membatalkan proses pemilu," ujar Teddy dalam keterangannya di aplikasi X @TeddGus (22/2/2024).

Dikatakan Teddy, PDIP bisa saja menyatakan menolak, tapi sama sekali tidak akan mengubah apapun dalam proses Pemilu yang telah dilaksanakan.

"Kalau menyatakan menolak, itu boleh-boleh saja, tapi sama sekali tidak akan mengubah apapun," tukasnya.

Teddy juga menambahkan bahwa reaksi dari PDIP terhadap hasil perhitungan Sirekap KPU seharusnya tidak perlu ditanggapi secara berlebihan oleh KPU.

"Pesan untuk KPU, jangan ditanggapi," tandasnya.

Sebelumnya, PDIP secara resmi menolak penggunaan Sirekap yang dikelola oleh KPU pada penghitungan suara Pemilu 2024.

Penolakan ini disampaikan melalui surat resmi dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2024.

Pernyataan surat yang ditandatangi Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto itu berbunyi, "PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno".

Dalam surat yang dilayangkan kepada KPU, PDIP menyatakan penolakan terkait masalah hasil penghitungan perolehan suara yang menggunakan alat bantu Sirekap, yang terjadi secara nasional.

Selain itu, PDIP juga mempersoalkan perintah KPU untuk menghentikan penghitungan surat suara.

Sekadar diketahui, pada 18 Februari 2024, KPU memerintahkan kepada seluruh komisi di provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Penundaan ini kemudian dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2024.

PDIP menilai bahwa persoalan Sirekap dan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK merupakan dua fenomena yang berbeda.

Partai berlambang banteng tersebut melihat penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved