Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terbukti Langgar Aturan Bagi-Bagi Susu di CFD, Gibran Rakabuming Bakal Dihukum?

 Terbukti Langgar Aturan Bagi-Bagi Susu di CFD, Gibran Rakabuming Bakal Dihukum?

Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) menetapkan Gibra Rakabuming melakukan pelanggaran saat bagi-bagi susu di area car free day (CFD) pada 3 Desember 2023 lalu.

Gibran Rakabuming dianggap melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 12 tahun 2016.

Menyikapi pelanggaran yang dilakukannya, Gibran Rakabuming menyebut siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Jakpus menyebut kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming kepada warga di CFD tidak sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 12 tahun 2016.

"Merekomendasikan tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah Car Free Day Jakarta Pusat 3 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua Bawaslu Jakpus Christian Neslon Pangkey.

Usai dinyatakan melanggar Pergub DKI Jakarta, Gibran Rakabuming memberikan tanggapannya.

Gibran memberikan tanggapan singkat bahwa dirinya akan mengikuti mekanisme proses hukum yang berlaku.

"Ya kita ngikut keputusannya aja," kata Gibran singkat, dikutip dari YouTube Kompas TV pada Sabtu, 6 Januari 2024.

Ia kemudian berlalu dan menutup mobil meninggalkan wartawan.

Dikutip dari Antara, selain Gibran Rakabuming ada pula sejumlah caleg yang dianggap turut melanggar aturan Pilgub. 

Mereka adalah caleg PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Adapun Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 mengulas tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Bawaslu Jakpus sebelumnya memanggil Gibran Rakabuming pada 2 Januari 2024 setelah menemukan data dan fakta baru soal dugaan pelanggaran kampanye di CFD.

"Ya, betul (agenda pemeriksaan Gibran). Ditemukan fakta baru sehingga diperlukan adanya klarifikasi," terang Bawaslu Jakpus.

Sumber Berita / Artikel Asli : kilat

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved