Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mekanisme Pemakzulan Presiden, Mungkinkah Dilakukan Sebelum Pemilu 2024?

 

Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Jokowi dimakzulkan menjelang Pemilu 2024. Namun, bila niat itu betul-betul dilakukan pun prosesnya sangat rumit.

22 tokoh mewakili Petisi 100 mendatangi Kantor Menko Polhukam Mahfud MD, menyampaikan keinginan agar Pemilu tanpa Presiden Jokowi.

Artinya sesegera mungkin dalam waktu satu bulan sampai 14 Februari 2014, Jokowi sudah harus dimakzulkan.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengatakan mustahil proses pemakzulan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab proses pemakzulan itu panjang dan memakan waktu.

Bagaimana alurnya?

Dikutip dari tulisan Herman Bastiaji Prayitno, Selasa (16/1), sistem presidensiil murni menghendaki agar Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh Parlemen, dan begitu juga sebaliknya Presiden juga tidak dapat membubarkan parlemen.

Namun demikian, dalam hal Presiden/Wapres melakukan hal sebagai berikut itu mungkin dilakukan, yakni:

Pada Tahap Perubahan ketiga UUD NRI Tahun 1945 dicapailah kesepakatan tersebut dalam Sidang Paripurna MPR tanggal 9 November 2001.

Beberapa Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur tentang Mekanisme Pemberhentian Presiden/Wapres dalam masa jabatannya antara lain:

Pasal 7A, Pasal 7B dan Pasal 24C ayat (2). Ketentuan lebih lanjut yang mengatur Hukum Acaranya di Mahkamah Konstitusi diatur dalam UU No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan wakil presiden.

Ia menambahkan, alasan pemakzulan yang didasarkan pada tidak terpenuhinya lagi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden didasarkan pada dua kategori:

  1. Alasan pemakzulan dikarenakan tidak terpenuhinya syarat-syarat Presiden dan Wakil Presiden sebagai mana ditetapkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu: 1) warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, 2) tidak pernah mengkhianati negara, dan 3) mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Alasan pemakzulan dikarenakan tidak terpenuhinya syarat-syarat Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ditetapkan oleh Undangundang tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Perdebatan sering muncul terkait dengan syarat mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai persiden dan wakil presiden, hal ini karena memang tidak terdapat ukuran yang pasti mengenai kapan seorang Presiden dan Wakil Presiden dianggap tidak mampu sacara jasmani dan rohani tersebut.


Masih menurut Herman, prosedur Pemakzulan Usul pemberhentian dari DPR tersebut harus terlebih dahulu diajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa dan diputus apakah Pendapat DPR dibenarkan atau permohonan ditolak.

"Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR," ujarnya.

Meski begitu, dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan diri pada saat proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, maka proses pemeriksaan tersebut dihentikan dan permohonan dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi wajib dibacakan paling lama 90 hari setelah permohonan DPR dicatat dalam buku registrasi perkara.

Tindak lanjut dari Putusan MK yang membenarkan pendapat DPR atas dugaan pelanggaran adalah DPR harus menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

Syarat yang ketat juga diterapkan dalam Sidang Paripurna karena Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, dengan terlebih dahulu memberi kesempatan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna.

Sumber Berita / Artikel Asli : kumparan

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved