Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bawaslu Sebut Tak Ada Dugaan Pelanggaran Bagi-bagi Amplop Kader PDIP, Pengamat Tak Heran Jika Pemilu 2024...


 Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebut soal bagi-bagi ampolop berlogo PDI Perjuangan (PDIP) di masjid yang dibangun Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, bukan lah sebuah pelanggaran pemilu. 

Hal tersebut ditanggapi Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto mengatakan bahwa Bawaslu seakan memberikan lampu hijau terkait hal yang dianggapnya money politics oleh PDIP itu. 

Gigin Praginanto juga menegaskan bahwa sikap Bawaslu itu membuat tak heran jika Pemilu 2024 mendatang akan berbuntut Indonesia tampak makin kusam.

"Money politics yang dilakukan secara telanjang oleh kader PDIP di dalam sebuah mesjid dinyatakan sah oleh Bawaslu. Maka tak aneh kalau Pemilu mendatang akan membuat Senayan kebanjiran sampah politik yang akan membuat Indonesia makin kusam," tutur Gigin Praginanto dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (6/4).

 

Diketahui sebelumnya, viral di media sosial video pembagian amplop berwarna merah dengan lambang partai PDIP di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur. Dalam unggahan lain, berupa foto amplop yang berisikan dua lembar Rp100.000 dan dua lembar Rp50.000.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mempertegas dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi, tak ada pelanggaran dari peristiwa tersebut.

"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut," ungkap Bagja.

"Kesimpulan tersebut berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak," sambungnya.

Adapun klarifikasi dilakukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep; takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur Kecamatan Batang-Batang; takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musholla Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep; takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding; serta penerima amplop. 

"Penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menyampaikan pihaknya telah menugaskan Bawaslu Sumenep untuk menelusuri kejadian tersebut. Sebab, pada dasarnya Bawaslu tidak memperbolehkan politik praktis di tempat ibadah.

"Sekarang teman-teman Bawaslu Sumenep sedang menyelidiki kasusnya, ini kan dugaannya sehingga kita harapkan bisa ditindak lanjuti ke depan," kata Bagja, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).

"Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di masjid atau tempat ibadah tidak boleh. Tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," tandasnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved