Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sistem Pemilu Terbuka Dianggap Bertentangan dengan UUD 1945, Said Didu: Hahaha Dia Lagi


 Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti reaksi dari Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang turut hadir pada saat Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang gugatan terhadap perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu soal sistem pemilihan proporsional terbuka pada Rabu (8/3). 

Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu menyinggung Yusril Ihza Mahendra yang mengutarakan bahwa sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945. 

"Hahaha dia lagi," ucap Said Didu dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Minggu (12/3).

 

Sementara itu, pada sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman, diketahui bahwa agendanya yakni mendengarkan keterangan pihak terkait dari DPP PBB dan pihak terkait Derek Loupatty, dkk. Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Umum PBB hadir langsung dalam sidang ini.

Yusril menegaskan, Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf d, Pasal 386 ayat 2 huruf d, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422 dan Pasal 426 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

"Yang selanjutnya (pasal di atas) disebut sistem proporsional terbuka, secara nyata telah bertentangan dengan UUD 1945," kata Yusril. 

Yusril yang pernah menjadi kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf di sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK ini membeberkan alasannya.

"Karena menghalangi pemenuhan jaminan-jaminan konstitusional mengenai fungsi parpol, melemahkan kapasitas pemilih dan melemahkan kualitas Pemilu," ucap Yusri.

"Ketiga argumentasi itu akan kami uraikan secara rinci," imbuhnya.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved