Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Heboh Vonis Penundaan Pemilu, Ini Penjelasan Lengkap Wapres, PN Jakpus, hingga Mahkamah Agung


 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Gugatan tersebut yang kemudian memunculkan salah satu putusannya seolah memerintahkan menunda Pemilu 2024 mendatang.

Lebih detail dari salah satu putusan tersebut ialah soal memerintahkan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya pemilu ditunda hingga Juli 2025.

Menanggapi hal tersbut, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, menegaskan bahwa hasil putusan tersebut yang datang dari lembaga yudikatif, bukan merupakan keputusan final. 

Oleh karena itu, rencana penyelenggaraan pemilu pada 2024 masih akan dilanjutkan dan persiapannya pun tentu terus berlanjut.

"Persiapan tentu berlanjut, semua yang (disiapkan) berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu (final), nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu, itu nanti akan ada proses,” kata Wapres usai meresmikan Pembukaan Musyawarah Nasional XI Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), di Istana Wakil Presiden, Jakarta, dikutip Selasa, 8 Maret 2023.

Lebih lanjut lagi bahwa Wapres pun mengatakan bahwa pemerintah masih menunggu hasil banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan tersebut.

"Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu. Kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah, ya," terang Wapres.

Namun dari sisi lain, Wapres mengungkapkan, pemerintah pun sedang melakukan pengkajian terhadap hasil keputusan PN Jakarta Pusat Tersebut. 

“Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian, ya,” jelasnya.

Wapres mengimbau agar seluruh pihak dapat menunggu hasil kajian dari pemerintah dan hasil banding dari KPU.

"Saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja," jelas Wapres.

"Kita tunggu saja, pemerintah juga akan bersikap nanti," tambahnya. 

Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo menjelaskan putusan gugatan perkara Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut dengan gamblang.

Zulkifli pun membenarkan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima yang salah satunya, yakni KPU diminta tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

"Jadi, pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah ya, bunyi leterleknya itu menghukum tergugat untuk tak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan diucapkan," kata Zulkifli, dikutip Selasa, 7 Maret 2023.

"Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," imbuhnya.

Baca Juga: Profil Indy Barends, Sosok yang Luruskan Isu Antara Indra Bekti dan Aldila Jelita

PN Jakpus tegaskan tak ada bahasa penundaan pemilu dalam putusan tersebut

Masih menurut Humas PN Jakpus, dalam putusan tersebut tak ada bahasa penundaan pemilu. Namun, PN Jakpus hanya memerintahkan pihak tergugat, yakni KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," ujar Zulkifli.

MA nilai hakim tak bisa disalahkan terkait kedinasan soal putusannya

Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai T Oyong bersama H Bakri dan Dominggus Silaban pada Kamis, 2 Maret 2023, menimbulkan kontroversial lantaran salah satu putusannya itu seolah memerintahkan penundaan pemilu 2024.

Kemudian, Mahkamah Agung (MA) pun angkat suara. Juru Bicara MA, Suharto, mengatakan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebab, dalam hal tersebut pun sangat memungkinkan ada pihak (KPU) yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

"Maka yang paling bijak ya, kita tunggu saja proses upaya hukum bandingnya," kata Suharto dikutip Harianhaluan.com dari laman Hukumonline pada Selasa, 7 Maret 2023.

Selanjutnya, Hakim Agung Kamar Pidana MA ini menilai bahwa Hakim tak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya karena sebagai sebuah asas putusan pengadilan dianggap benar.

Namun, tentu juga dengan adanya mekanisme upaya hukum, putusan hakim dapat saja dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, misalnya, oleh Pengadilan Tinggi dan MA.

Suharto pun menyatakan bahwa secara kelembagaan, MA tak bisa menanggapi atau menilai substansi dari putusan PN Jakpus tersebut. 

"Perkara ini mungkin belum berkekuatan hukum tetap, MA tidak akan menanggapi substansi perkaranya serta berpendapat tentang ‘hukum’-nya karena pendapat itu nantinya dapat mempengaruhi proses peradilan yang sedang berjalan," katanya.

"Ini semua untuk menjaga agar pengadilan di bawah MA tetap independen,” tandasnya.***


Sumber Berita / Artikel Asli : Haluan

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved