Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Fix! LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Imbas Tayang di TV, Warganet: Seperti Mimpi Buruk!


 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memberi keputusan atas perlindungannya terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pihak LPSK resmi mencabut perlindungan untuk Bharada E. Pencabutan ini dilakukan usai mantan bawahan Ferdy Sambo menjalani sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi.

Keputusan penghentian perlindungan terhadap Richard Eliezer didasari pada ketentuan dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

“Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” kata tenaga ahli LPSK, Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers dikutip ayojakarta.com melalui YouTube infolpsk, Jumat (10/3/2023).

Alasan pencabutan perlindungan tersebut karena mantan bawahan Ferdy Sambo tersebut telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta tanpa persetujuan LPSK.

“Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK,” jelasnya.

Pihak LPSK menyatakan bahwa hal tersebut menyalahi aturan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Selain itu Syarial mengatakan bahwa dengan adanya sesi wawancara tersebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang sebelumnya telah ditanda tangani oleh Richard Eliezer.

Meskipun demikian, LPSK juga menyebut bahwa penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak justice collaborator yang dimiliki oleh anggota polri berpangkat Bharada ini.

“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 tahun 2018, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 7 tahun 2022,” imbuhnya.

Baca Juga: Sederet Fakta Penangkapan Ammar Zoni Kasus Narkoba, Bukan yang Pertama Hingga Pernah Deklarasi Ini 2018 Silam

Sebelumnya dikabarkan LPSK telah memberikan peringatan kepada penyelenggara wawancara tersebut tersebut tidak ditayangkan liputannya.

Dalam surat tersebut berisi ancaman LPSK yang akan menghentikan perlindungan jika wawancara tersebut tetap ditayangkan.

“LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” jelas Syarial.

Dalam penyampaiannya, LPSK menyebut telah memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer sejak Agustus 2022. 

Syarial menyebutkan dalam perlindungan tersebut, Bharada E mendapat lima bentuk program perlindungan.

Antara lain perlindungan fisik baik itu pengamanan dan pengawalan yang melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak procedural, hak JC, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

Konferensi pers yang dilakukan oleh LPSK mendapat berbagai komentar dari warganet. Beberapa ada yang menyayangkan imbas dari wawancara tersebut berdampak buruk untuk Bharada E. 

“Seperti mimpi buruk,” tulis @lelasarileila1232 dalam kolom komentar.

“Kasian Icad (emot menangis),” tulis @dianyvara3820.

“Buat org yg pertama kali ngusulin buat wawancara Richard, sukses lu bikin ancur lebur begini. Dan bikin Om Ronny sama Pak Edwin saling sindir,” tulis @nadiravrameysti5732.

Itu tadi kabar dimana LPSK cabut perlindungan Richard Eliezer pasca wawancara ditayangkan di TV.***


Sumber Berita / Artikel Asli : Ayojakarta

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved