Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Demi Kejar Rating, Perlindungan Richard Eliezer Dicabut LPSK? Asep Iwan Iriawan Murka: Sia-sia Perjuangan Kami

 


Pakar Hukum Pidana yang juga merupakan mantan hakim, Asep Iwan Iriawan menyoroti putusan LPSK yang mencabut perlindungan kepada Richard Eliezer.

Asep Iwan Iriawan yang juga biasa dipanggil dengan Kang Asep ini merasa kecewa karena perjuangan selama ini berakhir sia-sia.

Apalagi diketahui ia juga ikut berperan mengajak para guru besar untuk menyampaikan amicus curiae yang keberatan atas tuntutan jaksa terhadap Bharada E dan meminta keringanan hukuman. 

Kang Asep menyampaikan bahwa gara-gara salah satu stasiun televisi ingin mengejar rating atau popularitas semata menyebabkan kerugian pada Richard Eliezer

“Bayangi kalau sampai terjadi sesuatu sama Icad, siapa yang bertanggung jawab?” tanya Kang Asep dikutip ayojakarta.com dari YouTube METRO TV, Sabtu (11/3/2023).

“Ini kan gara-gara, maaf ya ngejar rating atau popularitas dari media tersebut, jangan gitu caranya dong,” imbuhnya. 

Secara menggebu-gebu, ia menyampaikan kekecewaannya karena hanya karena Richard Eliezer lah yang dirugikan atas kejadian tersebut.

Menurutnya hal ini merupakan imbas salah satu stasiun televisi mengadakan wawancara secara eksklusif yang ingin terlihat menonjol lebih dahulu dari media lainnya.

“Itu perjuangan emak-emak, kami amicus curiae, semua sekarang hanya gara-gara ya kepentingan satu pihak media tersebut dan jurnalis tersebut,” ujar Kang Asep menggebu-gebu.

“Sekarang jadi korban Icad, ya. Sia-sia perjuangan kami,” imbuhnya.

Mantan hakim ini juga mengatakan bahwa para amicus curiae juga bisa saja akan merapat dan menarik diri dalam kasus Richard Eliezer tersebut jika tidak ada pertanggung jawaban.

"Mungkin juga kami amicus curiae akan merapat juga akan menarik juga, kalau ini terjadi tidak ada pertanggung jawaban juga,” imbuhnya.

Sebelumnya, LPSK telah melakukan konferensi pers dan dan telah resmi mencabut perlindungan terhadap terpidana Richard Eliezer.

LPSK mengaku tidak memberikan izin untuk melakukan dan menayangkan wawancara eksklusif tersebut. 

Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan pasal 32 huruf C Undang Undang 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban.

Yakni berisi kesediaan saksi atau korban untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK selama masih dalam perlindungan LPSK.

Selain itu, alasan lain penghentian perlindungan tersebut yakni karena dengan adanya sesi wawancara tersebut telah melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang sebelumnya telah ditanda tangani oleh Richard Eliezer.

Meski demikian, LPSK menyebut bahwa penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak justice collaborator yang dimiliki oleh Bharada E.***


Sumber Berita / Artikel Asli : Ayojakarta

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved