Repelita [Jakarta] - Pemerintah pusat memastikan tidak mempunyai niatan untuk memulangkan riduan isomuddin alias hambali kembali ke tanah air.
Menteri koordinator bidang hukum, ham, imigrasi, dan pemasyarakatan yusril ihza mahendra menilai proses peradilan di amerika serikat jauh lebih tepat bagi terpidana tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi memang pemerintah Indonesia tidak berkeinginan untuk merepatriasi yang bersangkutan ke sini," kata Yusril.
Perkembangan proses hukum yang berjalan di negeri paman sam terus dipantau secara berkala melalui koordinasi bersama pihak militer setempat.
"Kami dengan seksama mengikuti perkembangan kasus Hambali itu dan terus-menerus mendapat update dari pihak militer Amerika Serikat yang memproses hukum Hambali ini dan kami tahu keberadaannya," ujarnya.
Saran agar penegakan hukum dilakukan lewat yurisdiksi negara tersebut telah disampaikan karena pertimbangan masa kedaluwarsa perkara di dalam negeri.
"Dan kalau saran kami memang lebih baik diadili berdasarkan hukum Amerika Serikat ya. Jadi jelas dia bersalah atau dia tidak bersalah sebab kalau dilepas begitu saja jadi masalah juga dan terutama jadi beban berat bagi kita karena berdasarkan hukum kita dia sudah daluwarsa," katanya.
Persoalan identitas kewarganegaraan turut menjadi kendala mendasar lantaran saat penangkapan di thailand pada tahun 2003 silam menggunakan dokumen perjalanan asing.
"Ketika dia ditangkap, dia tidak menunjukkan paspor Indonesia, tapi paspor Thailand dan paspor Spanyol kalau tidak salah," katanya.
Batas waktu penuntutan tindak pidana di indonesia dipastikan sudah habis mengingat peristiwa kelam masa lalu telah berlalu cukup panjang.
"Jadi sekarang ini tahun 2026. Kalau Hambali ke sini praktis tidak bisa diadili berdasarkan hukum Indonesia karena perkaranya sudah expired," ujarnya.
Kendati demikian, negara tetap membuka pintu kepulangan apabila proses hukum telah tuntas dan status kewarganegaraan yang bersangkutan terbukti sah.
"Kalau misalnya nanti sudah putusan pengadilan dia sudah bebas barangkali si Hambalinya mau kembali ke Indonesia, kalau memang betul dia warga negara Indonesia kan kita nggak bisa menghalangi warga negara yang mau pulang ke negara asalnya," kata dia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok