Repelita [Jakarta] - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein, menilai adanya sinyal kuat tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Yunus menyoroti pola pengalihan aset melalui pihak ketiga serta penggunaan yayasan sebagai kendaraan untuk mengaburkan kepemilikan harta.
ADVERTISEMENT
Dalam pandangannya, terdapat tiga indikator utama yang menjadi dasar analisis mengenai dugaan praktik pencucian uang dalam kasus ini.
Pertama adalah ketidakwajaran nilai kekayaan yang dimiliki tersangka jika dibandingkan dengan profil pendapatan resminya selama menjabat.
Artinya terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan dengan profil yang bersangkutan, ujar Yunus, Sabtu (18/7/2026).
Indikator kedua berkaitan dengan temuan aset tanpa nama atau anonymous asset yang sengaja dipisahkan dari identitas pemilik sebenarnya guna memutus pelacakan aparat.
Keberadaan aset tanpa nama merupakan salah satu modus dalam tindak pidana pencucian uang, tegasnya.
Poin ketiga yakni penyembunyian aset melalui perantara, baik individu maupun organisasi yang dikendalikan oleh pelaku sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner.
Ini juga menjadi indikator yang patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, imbuh Yunus.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi pejabat publik dalam melaporkan seluruh kekayaan melalui LHKPN maupun SPT Pajak tanpa ada yang ditutupi.
Yunus turut menyoroti kejanggalan pada temuan valuta asing serta penyimpanan uang tunai yang ditemukan di balik tembok bangunan.
Disimpan di tempat yang tidak wajar atau tidak lazim, yakni di dalam brankas yang tersembunyi di balik tembok, pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok