Repelita [Jakarta] - Pendapat mengenai penyebab utama tingginya tindakan kekerasan serta sikap represif personel kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa disampaikan oleh Ketua YLBHI Muhammad Isnur.
Dalam pandangannya, kegiatan penyampaian pendapat di ruang publik pada dasarnya berjalan aman dan tertib tanpa gesekan.
ADVERTISEMENT
Namun, pengerahan taktik penanganan ancaman yang berlebihan serta pola pendekatan bergaya militer dari aparat di lapangan justru menjadi pemicu terjadinya kekacauan.
Terkait minimnya pemahaman aparat atas hak konstitusional warga negara, Muhammad Isnur mengungkapkan, "Jadi ketidaksadaran bahwa ruang demonstrasi adalah ruang yang bagian dari hak konsensasi utuh memajukan bangsa itu belum ada. Akibatnya setiap demonstrasi pasti kemudian ada penangkapan masif,".
Meskipun pemisahan kelembagaan antara institusi kepolisian dan angkatan bersenjata telah berlangsung sejak awal era reformasi, pergeseran pola pikir dinilai belum terjadi secara menyeluruh.
Gaya pelatihan yang keras serta doktrin keamanan masa lalu disebut masih melekat kuat pada pola pikir aparat pengamanan.
Dampaknya, setiap langkah kritis dan aksi massa unjuk rasa di jalanan sering kali dicap sebagai bentuk gangguan terhadap stabilitas negara.
Mengenai doktrin militeristik yang masih mengakar pada jajaran kepolisian, Muhammad Isnur menjelaskan, "Budaya budaya militer dilatih dengan kerasan dan karakter atau kayak cara pikirnya cara pikir di mana setiap ada demonstrasi itu dianggap sebagai ancaman, dianggap sebagai sebagai gangguan, terhadap kekuasaan karena order baru mencurigai setiap orang yang kritis sebagai ancaman, terhadap apa stabilitas,".
Ketidakseimbangan penanganan juga terlihat dari pengerahan ribuan personel pasukan keamanan yang sangat berlebihan saat menghadapi kelompok pengunjuk rasa berjumlah kecil.
Padahal, pelaporan resmi dalam forum Komite Kepolisian Nasional menunjukkan mayoritas kegiatan aksi massa di Indonesia berlangsung damai.
Tindakan penghadangan serta pembatalan armada transportasi massa aksi dari kampus kerap dilakukan sebagai upaya sistematik untuk meredam unjuk rasa sejak awal.
Mengenai kekeliruan kalkulasi risiko dan upaya penggagalan unjuk rasa, Muhammad Isnur membeberkan, "Dan maka sejak awal teman-teman ada bias penilaian risiko selalu dalam benak aparatnya komando itu tidak clear. Makanya ketika ada demonstrasi seringkali dihadapi dengan upaya penggagalan demonstrasi sebisa mungkin pengalaman UI mobil bus-busnya dibatalkan gitu kan? Jadi karena hendak mengendalikan, hendak menghentikan ancaman dan gangguan, maka sejak awal diupayakan tidak ada demonstrasi,".
Istilah Pengendalian Masyarakat yang digunakan sebagai dasar operasional kepolisian dinilai memicu paradigma untuk menghentikan dan meredam ketimbang memfasilitasi jalannya unjuk rasa.
Aparat di lapangan sering kali langsung mengerahkan gas air mata serta semprotan air untuk membubarkan seluruh kerumunan massa saat terjadi sedikit gesekan.
Pola penanganan acak tersebut dianggap melanggar taktik pengamanan yang seharusnya hanya mengamankan oknum pembuat kerusuhan tanpa mengorbankan peserta aksi lainnya.
Terkait kekeliruan taktik pembubaran paksa di lapangan, Muhammad Isnur menegaskan, "Ini juga semuanya disiram dengan water canon di gas air mata padahal enggak boleh. Kalau ada satu orang yang melakukan kekerasan jangan masanya yang dibubarkan, satu orang itu yang diamankan itu taktiknya gitu loh. Maka fokus operasinya perintah komandonya adalah aksi hari ini harus aman, harus terjamin, harus teman-teman UI merasa puas di fasilitasi, itu indikatornya,".
Keberadaan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 mengenai implementasi standar hak asasi manusia disayangkan hanya berakhir menjadi aturan tertulis tanpa penerapan nyata.
Padahal, regulasi internal tersebut secara tegas melarang seluruh perwira dan anggota di lapangan melakukan provokasi, mengeluarkan makian, hingga memukul peserta unjuk rasa.
Terkait pengabaian aturan internal perlindungan hak asasi manusia oleh para pimpinan satuan wilayah, Muhammad Isnur menambahkan, "Makanya saya selalu tanya, bukankah kita punya peraturan Kapolri tentang implementasi HAM ya 8 2009? Dibaca enggak?Pada Kasatwil, Kasatwil ya, Kapolres, Kapolda, Kapolsek, para direktur-direktur baca enggak? Bahkan saat chaos terjadipun, jangankan memukul memprovokasi kata-kata kasar enggak boleh,".(*)
Editor: 91224 R-ID Elok