Repelita Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti kasus narapidana yang kedapatan sedang ngopi di sebuah kafe dan viral di media sosial, dengan menilai ada indikasi petugas rutan yang disuap.
Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar Rutan atau Lapas hanya mungkin terjadi jika ada kerjasama dengan petugas Lapas atau Rutan, kata Andreas Hugo Pareira dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Sabtu, 18 April 2026.
ADVERTISEMENT
Napi kasus korupsi bernama Supriadi kedapatan nongkrong di kedai kopi bersama petugas rutan dan videonya tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Supriadi merupakan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, yang divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi sektor pertambangan.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka saat melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Andreas pun menilai ada kemungkinan besar keterlibatan dari petugas rutan sehingga Supriadi bisa ngopi dengan santai di kafe tanpa pengawasan yang memadai.
Adanya Napi di Sultra yang bisa berkeliaran di kafe harus diselidiki lebih dalam, tutur legislator dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur I tersebut.
Menurut Andreas, persoalan ini bukan hanya terletak pada warga binaannya saja, tetapi juga pada lemahnya pengawasan dan integritas petugas rutan.
Termasuk sampai pada tingkatan mana kasus izin khusus yang diberikan sehingga napi yang bersangkutan bisa melenggang bebas di kafe, sebut politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Kasus napi yang berkeliaran di luar lapas atau rutan biasanya karena petugas Lapas atau Rutan-nya disuap, sehingga napi yang bersangkutan perlu diberikan sanksi khusus, imbuh Andreas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok