Berita, Nasional

Wah blunder nih, gol bunuh diri!!😱 Menuduh sidang MK ilegal, tapi hadir jadi ahli?

Repelita.net

03 October 2026 00:21 WIB • 79 view

Wah blunder nih, gol bunuh diri!!😱 Menuduh sidang MK ilegal, tapi hadir jadi ahli?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sidang Mahkamah Konstitusi untuk mendengar keterangan ahli dari pihak terkait sempat diwarnai ketegangan terkait konsistensi salah satu ahli yang dihadirkan dalam perkara tersebut.

Peristiwa itu terekam dalam unggahan kanal YouTube Pajak Smart pada 2 Oktober 2026 yang menampilkan jalannya pemeriksaan ahli.

ADVERTISEMENT

Pihak terkait menghadirkan dua ahli yaitu Muhammad Ruliandi dan Ina Setiawati tanpa menyertakan saksi dalam sidang hari itu.

Hakim ketua meminta penjelasan kepada Muhammad Ruliandi karena sempat melihat pernyataan di televisi bersama Refli Harun yang menyebut sidang perkara ini ilegal.

Hakim mempertanyakan mengapa ia bersedia menjadi ahli jika beranggapan sidang tersebut ilegal dan Ketua Mahkamah Konstitusi juga ilegal.

Muhammad Ruliandi menjawab bahwa kesempatan itu digunakan untuk menyampaikan pandangan hukum sebagai akademisi sekaligus mengkritik Mahkamah Konstitusi agar konsisten.

Ia menuturkan, “Oleh karena itu saya menggunakan cara berpikir hukum saya dan saya akan sampaikan alasan hukum saya dalam mengkritik, bukan menghina, mengkritik Mahkamah Konstitusi agar diluruskan sesuai makna Konstitusi 45 mengenai sidang ilegal.”

Ia menambahkan bahwa soal Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal berkaitan dengan putusan PTUN yang membatalkan Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 hasil risalah pleno pemilihan Ketua Sohartoyo.

Hakim menegaskan bahwa pernyataan tersebut harus ditarik kembali jika tidak ingin kehilangan kesempatan memberikan keterangan ahli di ruang sidang.

Muhammad Ruliandi kemudian menarik pernyataannya mengenai sidang ilegal hanya di dalam ruang sidang dengan alasan demi bangsa dan negara.

Ia menyatakan, “Saya tarik di ruang sidang ini saja pernyataan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam tekanan demi bangsa dan negara.”

Setelah istirahat singkat, majelis memutuskan menerima keterangan tertulis Muhammad Ruliandi namun tidak memberikan kesempatan menyampaikan keterangan lisan.

Ia diminta meninggalkan ruang sidang dan pihak terkait menyatakan memahami keputusan tersebut demi menjaga suasana sidang.

Ahli kedua Ina Setiawati kemudian dipersilakan melanjutkan tanpa ada komentar tambahan dari pihak lain terkait keputusan majelis.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung