Berita, Nasional

Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun, Alexander Marwata Desak Luhur Budi Kasasi dan Usul Hakim Dilaporkan

Repelita.net

18 May 2026 17:16 WIB • 838 view

Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun, Alexander Marwata Desak Luhur Budi Kasasi dan Usul Hakim Dilaporkan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, didorong untuk segera menempuh langkah hukum luar biasa ke tingkat Mahkamah Agung pasca vonis bandingnya diperberat secara drastis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Langkah hukum berupa pengajuan memori kasasi tersebut dinilai krusial menyusul keputusan majelis hakim tingkat kedua yang mengubah masa hukuman kurungan dari semula satu setengah tahun menjadi enam tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Ketukan palu dari jajaran hakim tinggi tersebut berkaitan erat dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pembebasan tanah proyek Pertamina Energy Tower di kawasan strategis Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, memberikan desakan moral serta kritik tajam atas kredibilitas penegak hukum pada sabtu, 16 Mei 2026, “Terdakwa harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak ajukan peninjauan kembali (PK). Alasannya hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi mengadili perkara korupsi,” tuturnya di Jakarta.

Alex mengidentifikasi adanya kekeliruan fatal dalam pertimbangan yuridis hakim tinggi mengingat sang mantan direktur terbukti secara materiil tidak menikmati sepeser pun aliran dana ilegal dari proyek tersebut.

Dirinya juga mempertanyakan pemahaman dasar dari aparat penegak hukum tingkat banding mengenai esensi regulasi pengembalian kerugian finansial negara yang termaktub dalam undang-undang tipikor.

Alex secara spesifik meminta peninjauan ulang terhadap dasar hukum penjatuhan sanksi finansial tersebut, “Suruh majelis hakimnya baca Pasal 18 Ayat 1 huruf b (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001),” katanya menegaskan.

Di samping upaya perlawanan hukum di meja pengadilan, sang mantan pimpinan lembaga antirasuah menyarankan agar jajaran hakim tinggi tersebut dilaporkan secara resmi atas dugaan pelanggaran etik profesi.

Pelaporan dapat dilayangkan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial demi menguji integritas dan profesionalisme penegakan hukum, “Bila perlu majelis hakimnya dilaporkan ke Bawas MA dan KY atas dugaan pelanggaran profesionalisme. Hakim yang tidak profesional dalam mengadili layak dipecat,” cetusnya.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebenarnya hanya menjatuhkan sanksi fisik ringan dari total tuntutan lima tahun yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum.

Terdakwa kala itu dinyatakan melanggar klausul penyalahgunaan wewenang secara kolektif sesuai pasal subsider undang-undang pemberantasan korupsi juncto kitab undang-undang hukum pidana.

Majelis hakim tingkat pertama juga membebaskan terdakwa dari beban finansial apa pun karena seluruh aliran dana pembayaran tanah murni mengalir ke rekening korporasi swasta selaku vendor penjual.

Dua korporasi swasta yakni PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum atas kegagalan penyerahan sertifikat tanah yang bersih dari sengketa.

Lantaran seluruh dana investasi pembangunan menara baru Pertamina tersebut sudah dicairkan penuh kepada pihak swasta namun komitmen penyerahan aset gagal dipenuhi, maka kedua korporasi dinilai wajib mengembalikan kerugian negara.

Ketidakpuasan pihak kejaksaan atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut memicu pengajuan memori banding yang berujung pada pelipatgandaan masa hukuman kurungan bagi mantan petinggi BUMN tersebut.

Bukan hanya menambah masa tahanan fisik secara signifikan, majelis hakim tingkat banding juga membebankan tagihan ganti rugi bernilai ratusan miliar rupiah kepada terdakwa secara personal.

Berdasarkan hasil investigasi auditor, sengketa pembebasan lahan untuk menara perkantoran baru tersebut disinyalir telah menguras anggaran keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Aliran dana jumbo tersebut dipastikan masuk ke neraca keuangan pihak pengembang swasta, di mana kini objek tanah sengketa di Rasuna Epicentrum telah diberi garis sita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung