Berita, Nasional

Vonis Banding Kerry Zein Diperberat: 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp10 Triliun

Repelita.net

10 June 2026 23:36 WIB • 1,038 view

Vonis Banding Kerry Zein Diperberat: 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp10 Triliun
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Otoritas peradilan tingkat banding di wilayah ibu kota resmi memperkuat hukuman kurungan badan terhadap salah satu figur sentral skandal niaga migas korporasi energi negara.

Dalam pembacaan berkas amar putusan pada hari Rabu 10 Juni 2026, majelis hakim menilai putra dari pengusaha senior tersebut terbukti melakukan permufakatan jahat secara kolektif.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim di ruang sidang.

Selain hukuman kurungan fisik, terdakwa juga dibebani sanksi finansial berupa pemenuhan kewajiban denda bernilai ratusan juta rupiah yang wajib disetorkan ke kas negara.

"Dan apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," jelasnya.

Sanksi finansial tambahan juga dibebankan secara masif kepada terdakwa guna memulihkan dampak kerusakan makro pada sektor perekonomian nasional yang ditimbulkan.

Struktur pemulihan aset negara tersebut mencakup pengembalian nilai kerugian keuangan riil serta kalkulasi dampak sistemik kerugian ekonomi yang menyentuh angka belasan triliun rupiah.

Aparat eksekutor diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penyitaan serta pelelangan terhadap seluruh aset privat jika kewajiban finansial tidak dipenuhi dalam tempo satu bulan.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata dia.

Apabila nilai taksir seluruh aset yang disita tidak mampu menutupi akumulasi beban pengganti, maka sanksi kurungan tambahan dalam durasi panjang akan otomatis diberlakukan.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya.

Merespons putusan tersebut, pihak penasihat hukum memastikan akan melayangkan keberatan resmi ke lembaga peradilan tertinggi nasional demi menganulir vonis berat itu.

"Tadi saya sudah bisik-bisik ngomong sama Kerry, dia akan pikir-pikir untuk masih ada lagi upaya hukum kasasi," kata Kuasa Hukum Kerry, Patra M Zein kepada wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Pihak pembela mempertanyakan landasan dasar majelis hakim yang menggelembungkan nilai tuntutan ganti rugi hingga berkali-kali lipat dari putusan pengadilan tingkat pertama.

Argumentasi hukum dibangun atas dasar fakta lapangan bahwa fasilitas tangki penyimpanan komoditas milik kliennya secara riil masih dimanfaatkan oleh negara untuk cadangan domestik.

"Uang pengganti yang tingkat pertama hanya Rp 2,9 triliun, yang sekarang katanya merugikan perekonomian negara juga jadi dikenakan Rp 10 Triliun. Ini tangki masih dipakai, enggak dihitung? Sampai hari ini tangkinya katanya terdakwa yang punya itu masih dipakai sama Republik ini," ucap Patra dengan nada keras.

Kritik tajam juga dilayangkan terhadap keabsahan pertimbangan hakim yang dinilai mengabaikan substansi pencarian kebenaran materiil dengan menutup ruang bagi saksi meringankan.

Kehadiran nama saksi kunci dalam lembar putusan dirasa janggal mengingat permohonan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di ruang sidang sebelumnya selalu ditolak oleh majelis.

"Dalam pertimbangan putusan, tadi kita dengar nama-nama Irawan Prakoso disebut lagi oleh majelis hakim yang sama ini, yang sebelumnya merapat penetapannya sendiri. Mestinya kalau memang majelis hakim pengadilan tinggi mau dari awal mencari kebenaran materil, kenapa tidak didengarkan keterangan saksi yang kami ajukan," jelasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung