Berita, Nasional

Vonis Banding Ibrahim Arief Diperberat dengan Kewajiban Bayar Uang Pengganti Miliaran Rupiah, Uang di Rekening Hanya Belasan Juta

Repelita.net

01 September 2026 14:16 WIB • 612 view

Vonis Banding Ibrahim Arief Diperberat dengan Kewajiban Bayar Uang Pengganti Miliaran Rupiah, Uang di Rekening Hanya Belasan Juta
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Hukuman berat membayangi mantan penasihat teknis kementerian pendidikan setelah majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis penambahan masa tahanan serta denda finansial pengganti yang sangat besar.

Putusan pengadilan tinggi Jakarta menetapkan pidana badan selama lima tahun yang disertai kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah dengan ancaman tambahan kurungan pengganti apabila tidak sanggup melunasinya.

ADVERTISEMENT

Terdakwa yang akrab disapa ibam tersebut menyatakan keberatan karena seluruh harta benda miliknya jika dilelang sekalipun tidak akan mampu menutupi beban denda finansial yang dijatuhkan kepadanya saat ini.

"Kalaupun semua aset saya dijual, total nilainya tidak sampai Rp 2 miliar. Jadi, saya saat ini sama saja dihitung lebih dari 7 tahun penjara kalau dihitung proporsional," ungkap ibam di hadapan majelis hakim.

Kejanggalan dipersoalkan terkait dasar penetapan hukuman harta pengganti karena dalam putusan yang sama pengadilan mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak menikmati aliran uang haram dari kasus pengadaan perangkat Chromebook.

Selain itu, majelis hakim tingkat banding dituding mengabaikan pendapat berbeda dari sebagian hakim di pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Di sisi lain, ketua majelis hakim pengadilan tinggi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mencermati lonjakan drastis penghasilan serta laporan perpajakan terdakwa selama kurun waktu tertentu.

Lonjakan harta kekayaan yang tercatat dalam dokumen pajak dihubungkan dengan kepemilikan saham perusahaan rintisan teknologi besar namun dinilai masih membutuhkan pembuktian mendalam melalui mekanisme pencucian uang.

"Korelasi antara IPO PT Bukalapak.com pada Agustus 2021 dengan waktu perkara pada 2020 sampai 2022 tidak dapat diselesaikan hanya dengan dokumen pajak," jelas ketua majelis hakim dalam persidangan.

Pembebanan kewajiban finansial tersebut diklaim bertujuan untuk memulihkan keuangan negara secara adil meskipun besarannya disesuaikan dengan tingkat keterlibatan langsung dalam skandal proyek komputer jinjing tersebut.

Kegagalan penuntut umum dalam membuktikan aliran dana korupsi secara langsung membuat nominal beban denda akhirnya dipangkas menjadi lebih rendah dari tuntutan awal agar putusan tetap objektif.

"Karena itu, uang pengganti dapat dijatuhkan secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukannya," pungkas pimpinan sidang menjelaskan dasar pertimbangan hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung