Repelita Jakarta - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan, menyoroti keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) soal pembelian sepeda motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Lewat unggahan di media sosial X pribadinya, Umar Hasibuan memberikan sindiran keras kepada Kepala BGN, Dadan Hindayana, terkait keputusan pembelian motor listrik.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut Dadan sebagai pejabat yang modelnya tidak jelas dalam mengelola anggaran program Makan Bergizi Gratis.
Soal keputusan pembelian motor listrik, Umar menilai sebaiknya pembelian tersebut dilakukan menggunakan dana pribadi, bukan uang rakyat.
Hanya saja, kenyataannya pembelian justru menggunakan uang dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
Keputusan ini yang membuat Umar Hasibuan tidak ikhlas dan meluapkan kekecewaannya melalui media sosial.
“Knp ya ada pejabat model ini ges? Klu pakai duitmu kita gak keberatan tp ini duit pahak saya kau beli motor yg gak urgent,” tulisnya dikutip pada Jumat (10/4/2026).
“Gue gak ikhlas kalian gmn ges?,” ungkap Umar dengan nada kesal dalam unggahannya.
Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan bahwa pengadaan motor listrik untuk SPPG masuk ke dalam perencanaan anggaran tahun 2025.
Kendati perencanaan dilakukan sejak tahun lalu, namun realisasi pengadaan secara administratif dan keuangan baru berlangsung pada tahun 2026.
Hal tersebut disebabkan oleh proses akhir anggaran yang telah melalui mekanisme resmi pemerintah secara bertahap.
"Pada akhir tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan SPM sehingga anggarannya masuk dalam RPATA atau Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran,” kata Dadan.
“Mekanisme ini sesuai PMK 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap: termin 1 atas terselesaikannya 60 persen unit dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100 persen unit," jelas Dadan.
Ia menambahkan bahwa pihak penyedia hanya sanggup menyelesaikan 85,01 persen atau sebanyak 21.801 unit dari 25.644 unit yang dikontrakkan.
Batas akhir masa pemberian kesempatan penyelesaian adalah hingga 20 Maret 2026.
"Sisa dana yang telah ditampung dikembalikan ke kas negara dengan penihilan RPATA bersamaan dengan pembayaran tahap 2," ujarnya.
Adapun alasan pembelian motor listrik adalah untuk mendukung operasional program MBG, khususnya bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Pengadaan motor ini memang masuk dalam anggaran 2025. Fungsinya untuk mendukung operasional Kepala SPPG," terang Dadan Hindayana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok