Repelita Depok - Jagat media sosial tengah digegerkan oleh skandal dugaan penyebaran percakapan tidak pantas yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Nama Munif Taufik kini mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik setelah dituding sebagai sosok di balik viralnya isi grup chat yang dinilai merendahkan martabat tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasus ini memasuki babak baru setelah 16 mahasiswa FH UI menjalani sidang terbuka di lingkungan kampus.
Sidang tersebut digelar menyusul temuan pesan-pesan bermuatan asusila dan pelecehan verbal di platform digital yang melibatkan mereka.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, membeberkan awal mula kasus memalukan ini terendus.
Kecurigaan bermula saat 16 mahasiswa secara mendadak menyampaikan permohonan maaf massal di grup angkatan tanpa alasan yang jelas pada Sabtu (11/4/2026) tengah malam.
"Mereka semua mengakui perbuatannya.
Dengan adanya pengakuan tersebut, status mereka sudah bukan lagi terduga pelaku, melainkan pelaku," tegas Dimas saat memberikan keterangan kepada media.
Jumlah pelaku dalam skandal ini tercatat sebanyak 16 mahasiswa aktif FH UI.
Platform yang digunakan untuk percakapan tidak pantas tersebut adalah aplikasi LINE dan WhatsApp.
Konten pesan yang ditemukan berupa lelucon tidak pantas, perendahan harkat martabat teman sejawat, serta konten bernuansa seksual.
Sidang terbuka telah dilaksanakan di lingkungan kampus untuk menentukan sanksi bagi para mahasiswa yang terlibat.
Di tengah polemik perilaku 16 mahasiswa tersebut, muncul nama Munif Taufik yang diduga kuat sebagai pihak yang membocorkan isi percakapan ke ruang publik.
Berdasarkan informasi yang beredar, tindakan Munif menyebarkan tangkapan layar percakapan tersebut diduga dipicu oleh persoalan pribadi.
Rumor yang berkembang menyebutkan adanya konflik antara Munif dengan salah satu anggota grup atau masalah yang berkaitan dengan pasangannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Munif Taufik terkait motif asli penyebaran dokumen pribadi tersebut.
Pihak kampus FH UI kini didesak untuk bertindak tegas dan transparan menangani kasus ini.
Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik almamater, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum.
Berdasarkan regulasi di Indonesia, kasus ini memiliki dua sisi tajam yaitu sanksi kode etik kampus serta UU ITE dan UU TPKS.
Perilaku yang merendahkan martabat dan pelecehan seksual berdasarkan aturan universitas dapat berujung pada skorsing hingga putus kuliah atau drop out.
Penyebaran konten asusila dan kekerasan seksual berbasis elektronik kini diatur ketat dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU ITE.
Pihak penyebar maupun pelaku dalam grup tersebut sama-sama memiliki risiko hukum jika terbukti ada pelanggaran privasi atau penyebaran konten pornografi.
BEM FH UI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan ruang aman di lingkungan kampus tetap terjaga.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pimpinan Universitas Indonesia untuk meredam kegaduhan yang telah mencoreng citra kampus hukum terbaik di Indonesia tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok