Berita, Nasional

[VIRAL] Saldi Isra usir saksi ahli pihak sukarelawan Gibran di sidang MK, ini yang terjadi

Repelita.net

02 October 2026 13:54 WIB • 89 view

[VIRAL]  Saldi Isra usir saksi ahli pihak sukarelawan Gibran di sidang MK, ini yang terjadi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memerintahkan Muhammad Rullyandi agar segera keluar dari ruang sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.

Rullyandi hadir di persidangan kapasitasnya sebagai ahli hukum tata negara yang didatangkan oleh pihak terkait dari kelompok sukarelawan Militan Gibran 08 Nusantara.

ADVERTISEMENT

Langkah tegas tersebut diambil majelis hakim setelah muncul perdebatan sengit mengenai komentar kontroversial yang sempat dilontarkan Rullyandi dalam sebuah program gelar wicara televisi.

Momen itu bermula ketika Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Rullyandi memberikan penjelasan terbuka mengenai pernyataannya yang menyebut proses persidangan perkara tersebut sebagai sesuatu yang ilegal.

Arsul Sani menyampaikan teguran tersebut secara langsung kepada Rullyandi pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2026 dalam ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi.

Arsul mempertanyakan alasan mendasar mengapa seorang yang dihadirkan sebagai saksi ahli justru melontarkan pernyataan mendiskreditkan marwah lembaga peradilan di ruang publik.

Selain itu, Arsul juga menyoroti isi dokumen keterangan tertulis yang disampaikan Rullyandi karena ternyata sama sekali tidak memuat pembahasan mendalam mengenai legalitas persidangan yang ia tuduhkan.

Melihat situasi yang semakin memanas, Hakim Saldi Isra lantas meminta agar Rullyandi secara kesatria segera mencabut pernyataan publik yang menyebut persidangan Mahkamah Konstitusi sebagai persidangan ilegal.

Perdebatan alot antara jajaran majelis hakim konstitusi melawan Rullyandi tersebut memakan waktu cukup lama hingga akhirnya memaksa pimpinan sidang mengambil tindakan tegas berupa skors.

Setelah masa skors resmi dicabut dan persidangan dilanjutkan kembali, Hakim Saldi Isra langsung membacakan keputusan final majelis hakim menyangkut status kehadiran serta kesaksian Rullyandi.

Majelis hakim konstitusi pada akhirnya sepakat untuk tetap menerima dokumen keterangan tertulis milik Rullyandi namun menolak seluruh penyampaian keterangan secara lisan di persidangan.

Keputusan penolakan keterangan lisan tersebut disampaikan langsung oleh Saldi Isra dengan nada tegas demi menjaga ketertiban serta kelancaran jalannya persidangan perkara sengketa pemilu.

Hakim Saldi kemudian secara resmi meminta Rullyandi untuk menghentikan aktivitasnya di dalam ruang sidang dan segera meninggalkan tempat duduk ahli demi menjaga marwah persidangan.

Menanggapi instruksi tegas dari majelis hakim tersebut, Rullyandi akhirnya merapikan seluruh berkas serta barang pribadinya lalu berjalan keluar meninggalkan ruang persidangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung