Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Ray Rangkuti Sebut Pengakuan Gibran Soal Ijazah Jadi Alasan Kuat DPR Gulirkan Hak Angket

Repelita.net

12 October 2026 16:46 WIB • 119 view

[VIRAL] Ray Rangkuti Sebut Pengakuan Gibran Soal Ijazah Jadi Alasan Kuat DPR Gulirkan Hak Angket
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pernyataan wakil presiden mengenai keberadaan dokumen kelulusan tingkat menengah atas dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi lembaga legislatif untuk menggulirkan fungsi penyelidikan secara resmi.

Langkah konstitusional melalui pembuktian ulang di parlemen dipandang perlu guna memberikan kepastian yang sejelas-jelasnya di hadapan publik.

ADVERTISEMENT

Keterangan tertulis mengenai wacana penggunaan hak penyelidikan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut diunggah oleh akun @maroef_irfhany pada 12 Oktober 2026.

Akun tersebut menuliskan, "Terpantau masih hangat, tiba-tiba Gibran bilang ijazah SMA ada, akan ditunjukkan tunggu tanggal mainnya. Memurut Ray pengakuan itu bisa menjadi alasan kuat DPR menggelar hak angket, hak konstitusional untuk melakukan penyelidikan Meskipun sidang MK itu final dan mengikat, selesai, tidak ada lagi banding, tetapi jika DPR memberi peluang utk pembuktian lagi, kurang baik apa ? Dilematis buat Gibran, jika kelak berani memperlihatkan ijazah SMAnya di depan angket DPR artinya ia selama ini (?) 🤭🫣"

Peluang pembuktian di tingkat legislatif dinilai menjadi momentum penting meskipun proses hukum di tingkat Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum tetap.

Keberanian untuk menunjukkan bukti otentik secara transparan dalam forum resmi parlemen dianggap akan menjawab polemik panjang yang selama ini berkembang di masyarakat.

Pernyataan publik mengenai rencana penunjukan bukti dokumen kelulusan tersebut langsung memicu perdebatan sengit di kolom komentar media sosial.

Seorang pengguna akun bernama fudinms mempertanyakan keputusan penundaan pembuktian berkas dokumen tersebut selama proses persidangan yang lalu.

Warganet tersebut menuliskan, "Kenapa gak saat di MK tunjukan ya ? Kan aneh."

Selain keanehan waktu pembuktian berkas, dampak keabsahan pendaftaran awal sang pejabat juga dinilai tetap menyisakan persoalan hukum yang cukup mendasar.

Pandangan kritis mengenai konsekuensi pemenuhan syarat administratif pencalonan di masa lalu tersebut diungkapkan oleh akun tegahsudarisman.

Ia menuliskan, "Kalaupun sekarang ada ijazah SMA/setara, urusan dg Gibran belum selesai krn masalahnya adalah dia tidak memenuhi syarat saat mencalonkan jd wapres krn memakai Suket yang nggak ada bukti ijazahnya saat itu. Jadi bakal tetap di-impeach kalau dia nggak mengundurkan diri."

Di sisi lain, keabsahan kedudukan seorang wakil presiden dinilai cacat hukum sejak awal pendaftaran karena ketiadaan berkas pendukung yang sah.

Pendapat mengenai ketidakabsahan status jabatan akibat kendala administrasi pembuktian tersebut ditegaskan oleh akun man_not_mans91.

Ia menuliskan, "Pak Ray nih kurang tepat nyampeinnya. Mestinya dia sampaikan, Gibran itu "tidak sah" sebagai Wapres, karena saat mengajukan diri sebagai Wapres. Tidak memenuhi syarat saat mengajukan berkasnya, salahsatunya dokumen pendukung suketnya yakni tidak ada ijazah SMA sederajat sampai dengan adanya PUT dan pertimbabgan dipersidangan MK." (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung