Repelita Jakarta - Syarat pendidikan minimal bagi Bupati, Wakil Bupati, dan kepala daerah lainnya tengah ramai diperbincangkan publik setelah Bupati Bandung Barat, Ritchie Ismail atau Jeje Govinda, baru saja merampungkan pendidikan Strata Satu (S1) di tengah masa jabatannya.
Jeje, yang resmi ditetapkan sebagai Bupati Bandung Barat terpilih oleh KPU Kabupaten Bandung Barat pada 6 Februari 2025, berhasil memenangkan Pilkada Serentak 2024 berpasangan dengan Asep Ismail untuk periode 2025-2030.
ADVERTISEMENT
Mengapa syarat menjadi kepala daerah tidak mewajibkan lulusan S1? Ternyata dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Pilkada yang hanya mensyaratkan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Kebijakan ini tidak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya secara tegas menolak gugatan yang meminta kewajiban pendidikan minimal sarjana bagi calon kepala daerah.
Alasan utama MK menolak syarat S1 adalah untuk menjamin hak konstitusional setiap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dipilih (right to be canditate), sehingga tidak terjadi diskriminasi politik semata karena latar belakang pendidikan formal.
Selain itu, MK berpendapat bahwa dalam memilih pemimpin, kemampuan kepemimpinan, pengalaman, dan integritas dinilai lebih penting dibandingkan formalitas ijazah.
Ketentuan ini secara jelas diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dan huruf e Undang-Undang Pilkada yang menjadi rujukan utama dalam proses pencalonan kepala daerah di Indonesia.
Bunyi aturan tersebut menyatakan bahwa calon bupati dan calon wakil bupati harus memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Selain syarat pendidikan, aturan yang sama juga menetapkan batas usia minimal, yakni 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati serta calon wali kota.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok