Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Perdebatan Foto Ijazah Jokowi Kembali Memanas Netizen Soroti Perbedaan Struktur Gigi dan Wajah

Repelita.net

26 October 2026 13:27 WIB • 49 view

[VIRAL] Perdebatan Foto Ijazah Jokowi Kembali Memanas Netizen Soroti Perbedaan Struktur Gigi dan Wajah
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Langkah hukum permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi payment gateway yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, kini mencuat kembali ke ranah publik.

ADVERTISEMENT

Gugatan ini secara resmi didaftarkan oleh kelompok relawan Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 21 Oktober 2026.

Tindakan hukum tersebut diambil dengan maksud mendapatkan kepastian secara hukum lantaran persoalan ini dianggap jalan di tempat tanpa kejelasan signifikan selama kurun waktu hampir sepuluh tahun.

Respons keras langsung dilayangkan oleh Denny Indrayana yang menganggap permohonan praperadilan ini merupakan wujud tindakan balasan atas kelantangan sikapnya selama ini dalam mengkritisi Joko Widodo selaku Presiden ke-7 RI serta Gibran Rakabuming Raka yang menjabat Wakil Presiden.

“Ah, Modus lama, Pak Jokowi. Bapak tidak ada strategi yang lain ya? Bisanya kok selalu menggunakan tangan-tangan kuasa untuk mempermainkan hukum,” kata Denny melalui akun X miliknya.

Opini pribadinya mengenai permohonan praperadilan dari kelompok relawan penyokong duet Prabowo-Gibran tersebut diungkapkan secara blak-blakan.

“Jadi apa tanggapan saya atas gugatan Praperadilan relawan Gibran bin Jokowi? Bentuk nyata serangan balik,” sebutnya.

Sebuah istilah bertajuk Solo strike back turut diembuskan oleh dirinya guna merujuk pada pergerakan yang dinilai datang dari kubu yang berafiliasi dengan Jokowi maupun Gibran.

Pada rentetan kalimat berikutnya, mantan wamenkumham tersebut melemparkan sindiran yang berkaitan erat dengan perkara rasuah.

“Koruptor teriak koruptor? Bercerminlah Pak Jokowi, Mas Gibran. Siapa yang korupsi?” ujarnya.

Sebagai penutup tanggapannya, ia menyuarakan sebuah seruan ketegasan.

“Satu kata: LAWAN!” pungkasnya.

Pernyataan di atas sepenuhnya menjadi penilaian dari sudut pandang Denny pribadi, sedangkan kubu pemohon berpijak pada alasan demi mendorong kejelasan dari kelanjutan penanganan perkara pidana.

Kasus sistem pembayaran elektronik paspor ini berakar pada program yang berjalan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ketika tahun anggaran 2014 silam, saat Denny masih menduduki posisi sebagai wakil menteri.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Denny sebagai tersangka pada 24 Maret 2015.

Setelah sekian lama mengendap, perkara tersebut kembali memancing perhatian khalayak setelah adanya langkah hukum terbaru dari THMP beserta Garuda 08.

Ketua Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, menjelaskan bahwa pengajuan tersebut dilatarbelakangkan oleh penanganan kasus Dr Denny Indrayana yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti selama hampir sedekade.

“Mengajukan permohonan terhadap kasusnya Bapak Dr Denny Indrayana, ya, yang diprediksi ini sudah berjalan hampir 10 tahun tidak ada perkembangan,” kata Suhadi kepada wartawan.

Suhadi menambahkan, landasan hukum yang dipakai oleh pihaknya dalam mempersoalkan jalannya kasus ini merujuk pada Pasal 158 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

Pihaknya juga mengaku telah memperoleh data bahwa sejauh ini belum diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Berdasarkan hal itu, ia menilai kejelasan status kasus sangat penting untuk dipastikan apakah akan diteruskan menuju proses penuntutan di meja hijau atau tidak.

“Belum ada penghentian perkara, berarti kalau belum ada penghentian perkara, idealnya perkara harus dilanjutkan. Bukan hanya sampai kepada penyidikan dan menentukan tersangka, tapi juga harus dilanjutkan ke tingkat penuntutan dan juga persidangan, ya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pendaftaran praperadilan ini murni merupakan wujud kepedulian terhadap penegakan hukum di tanah air, serta tidak berkaitan secara khusus dengan langkah Denny yang membawa perkara ke Mahkamah Konstitusi.

Munculnya gugatan ini otomatis menempatkan kembali persoalan lama tersebut di bawah sorotan tajam masyarakat luas.

Di satu sisi, pemohon memfokuskan urgensi kepastian hukum, sedangkan di sisi lain, pihak tersangka memandangnya sebagai gempuran balik politis.

Perbedaan sudut pandang mengenai dorongan di balik gugatan merupakan klaim sepihak dari Denny, sementara dari sisi penggugat alasan resminya adalah menuntut kejelasan penuntasan perkara.

Kelanjutan dari perkara ini nantinya akan sangat bergantung pada bergulirnya mekanisme hukum di pengadilan.

Sementara itu, dinamika seputar keabsahan dokumen pendidikan mantan presiden juga masih terus bergulir di jagat maya.

Informasi tersebut sebelumnya diunggah oleh akun @maroef_irfhany yang memberikan opini mengenai perbandingan dokumentasi lawas di media sosial Threads.

“Terpantau ada empat foto, foto urutan satu dua tiga pasti itu sosok Pak Jokowi, boleh di-cek dengan orang yang ada di dalam foto itu. Sekarang lihat foto ke empat, keduanya diklaim oleh Termul sebagai sosok Pak Jokowi, hanya karena foto di ijazah Pak Jokowi juga berkacamata” tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Sejumlah tanggapan dari para pengguna media sosial langsung membanjiri kolom komentar dari kiriman tersebut.

“Hidung dan giginya aja bedaa 🤣🤣🤣” tulis akun [spiritfatih].

“Biar di ijazah ditempel gambar at foto GORILA, para TERMUL pasti billing itu foto jokowi.” ungkap akun [dodayday2022].

“Mungkin dulu ikut MMA jadi srkarang gigi berantakan” kata akun [justme1164g].

“Gigi tonggos itu anomali kah?” tanya akun [burnerozhan] dalam komentarnya.


“Saya sudah tdk mempermasalahkan tudingan² bernada kebencian thdp Pak Jokowi. Yg saya tunggu upacara masuknya Roy & Tifa ke Kampus Studi Lanjut Pemasyarakatan. Itu saja.” papar akun [gunartomario].

“Pake struktur gigi aja udh beda Om....” tambah akun [andre_hyppo].(*)

Editor: 91224 R-ID Elok










View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung