Repelita Jakarta - Aksi nekat seorang Aparatur Sipil Negara di wilayah Kota Pekalongan yang nekat menerobos perbaikan jalan yang tengah dicor kini berbuntut panjang.
Tindakan indisipliner oknum pegawai pemerintah tersebut kini mendapatkan atensi serius dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat.
ADVERTISEMENT
Kasus hukum penegakan etika ini dipastikan tidak akan berhenti begitu saja meskipun sang pelaku diketahui telah menyampaikan permohonan maaf terbuka.
Pihak BKPSDM Kota Pekalongan menegaskan tetap melakukan proses penelaahan mendalam atas laporan rekam jejak perilaku pegawai yang bersangkutan di lapangan.
Langkah pengawasan tersebut diambil guna memastikan ada tidaknya bentuk pelanggaran fatal terhadap aturan disiplin maupun kode etik profesi abdi negara.
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan Rusmani Budiharjo alias Didik menjelaskan bahwa jajarannya langsung bergerak cepat mengusut tuntas perkara tersebut.
Didik menjabarkan penelusuran identitas pelaku segera dikebut pasca mencuatnya pemberitaan luas di tengah masyarakat pada hari Senin, 28 September 2026.
"Senin (28/9/2026) setelah ada pemberitaan tersebut, kami langsung mengidentifikasi yang bersangkutan," kata Didik.
Setelah data identitas pelaku berhasil dihimpun, tim BKPSDM segera membangun koordinasi intensif bersama jajaran pimpinan di unit instansi tempatnya bekerja.
Sebagai langkah penanganan awal, oknum pegawai tersebut diperintahkan untuk merampungkan masalah sosial ini dengan pihak otoritas wilayah terdampak.
Pelaku dilaporkan telah mendatangi kantor kelurahan serta kecamatan setempat guna menyampaikan penyesalan atas dampak kerusakan infrastruktur yang ditimbulkannya.
"Kami juga langsung berkoordinasi dengan pimpinan ASN tersebut, dan sudah ditindaklanjuti dengan menyampaikan permohonan maaf kepada Pak Lurah Simbang Wetan dan Camat Buaran," ujarnya.
Kendati demikian, aksi penyesalan sepihak itu ditegaskan tidak akan otomatis menghapus proses penegakan hukum internal yang sedang berjalan.
Pemerintah daerah setempat memiliki kewajiban konstitusional untuk menetapkan status sanksi atas kelalaian berkendara yang merugikan fasilitas umum tersebut.
Hingga hari Rabu, 30 September 2026, tim pemeriksa dari pihak BKPSDM dilaporkan masih terus menimbang bobot pelanggaran dari perkara lalu lintas ini.
Serangkaian kajian mendalam terus dilakukan guna mengukur sejauh mana dampak perbuatan oknum tersebut mencoreng marwah institusi pelayan publik.
Hasil akhir dari rumusan tim kajian tersebut nantinya akan dijadikan sebagai landasan hukum utama dalam mengeksekusi vonis kedinasan berikutnya.
Jika dalam proses pemeriksaan terbukti ditemukan adanya unsur kesengajaan, maka pelaku dipastikan bakal dijatuhi hukuman disiplin berat yang berlaku.
Didik menegaskan bahwa pengumpulan bahan keterangan serta bukti-bukti pendukung di lokasi kejadian saat ini masih terus berjalan optimal.
"Kami masih mengkaji terkait pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan serta pemberian hukuman disiplin," jelas Didik.
Oleh karena itu, pihak pemerintah daerah meminta masyarakat luas bersabar menunggu hasil keputusan final dari tim kode etik kepegawaian.
Penegakan sanksi administrasi dipastikan akan tetap berjalan objektif sesuai dengan koridor hukum demi menjaga integritas seluruh aparatur sipil negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok