Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] MK Larang Rangkap Jabatan, Posisi Listyo Sigit sebagai KSP Dipersoalkan

Repelita.net

02 October 2026 13:59 WIB • 81 view

[VIRAL] MK Larang Rangkap Jabatan, Posisi Listyo Sigit sebagai KSP Dipersoalkan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Isu mengenai penempatan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menjadi sorotan setelah akun @regar_op0sisi mengunggah pernyataan pada 2 Oktober 2026.

Dalam unggahan tersebut, Edy Bayo Regar menyoroti status Listyo Sigit yang disebut masih sebagai jenderal polisi aktif saat akan menempati jabatan sipil sebagai KSP.

ADVERTISEMENT

“Listyo Sigit Prabowo Jenderal Polisi aktif yg menduduki jabatan sipil sebagai KSP. Padahal putusan MK melarang polisi untuk rangkap jabatan. Seorang presiden

@prabowo pun banyak menabrak aturan.”

Pernyataan itu kemudian mendapat sejumlah tanggapan dari pengguna media sosial yang ikut mengomentari persoalan jabatan Listyo Sigit dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Akun @zainrasyid95 memberikan komentar singkat mengenai kemungkinan persoalan penghasilan dari jabatan tersebut.

“Ini gajinya double dong”

Sementara akun @bagindo_kopi, yang tercantum sebagai akun parodi, menulis tanggapan terkait kondisi negara.

“Makin rusak negara ini”

Komentar lain disampaikan akun @123xtg123 yang menyinggung hubungan antara keputusan tersebut dan sikap Presiden Prabowo.

“Mungkin prabowo menilai, sigit telah sepenuhnya move on”

Akun @ArjayaDirja juga memberikan komentar dengan mengaitkan persoalan tersebut dengan dukungan suporter Malaysia.

“Makanya gw takut sekali doa suporter Malaysia ini di kabulkan”

Perdebatan mengenai posisi Listyo Sigit tersebut muncul bersamaan dengan kabar bahwa dirinya akan dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan untuk memimpin Kantor Staf Presiden (KSP).

Isu yang berkembang terutama berkaitan dengan statusnya sebagai pejabat kepolisian aktif serta ketentuan mengenai anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Unggahan Edy Bayo Regar dan sejumlah komentar warganet tersebut menunjukkan adanya perhatian publik terhadap aspek hukum dan status kepegawaian dalam penempatan Listyo Sigit pada jabatan KSP.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung