Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Jurnal Ilmiah Dijiplak 100 Persen, Moch Marsa T Bongkar Plagiarisme, Tiga Oknum Dosen Universitas Tomakaka Disorot

Repelita.net

18 October 2026 22:35 WIB • 89 view

[VIRAL] Jurnal Ilmiah Dijiplak 100 Persen, Moch Marsa T Bongkar Plagiarisme, Tiga Oknum Dosen Universitas Tomakaka Disorot
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Seorang peneliti sekaligus akademisi hukum, Moch Marsa T, membongkar dugaan pelanggaran integritas akademik berupa penjiplakan karya ilmiah miliknya secara utuh oleh oknum tenaga pengajar perguruan tinggi.

ADVERTISEMENT

Karya tulis yang diduga ditiru tersebut merupakan naskah ilmiah pribadinya yang dipublikasikan pada Jurnal Konstitusi kelolaan Mahkamah Konstitusi edisi tahun 2021 silam.

Naskah akademis tersebut semula diterbitkan dengan tajuk asli "Integrasi Sistem Peradilan Pemilihan Umum melalui Pembentukan Mahkamah Pemilihan Umum".

Informasi mengenai perkara dugaan pembajakan hak cipta intelektual ini disiarkan secara berseri melalui unggahan di akun media sosial Threads pribadi miliknya.

“Artikel jurnal saya pernah dijiplak mentah2. Plek-ketiplek 100%. Gak tanggung2, pelakunya adalah oknum DOSEN! Yg bikin sesak dada, sampai detik ini dosen2 tsb tidak pernah punya niat baik untuk sekadar meminta maaf,” tulis akun @mochmarsa_t pada hari Sabtu, 10 Oktober 2026.

Ia menerangkan bahwa seluruh struktur penulisan artikel miliknya disalin tanpa sisa dan dimuat ulang ke dalam berkas penerbitan jurnal hukum lain pada tahun 2024.

“Mulai dari abstrak, pendahuluan, metode, pembahasan, penutup, sampai peletakan nomor catatan kaki disalin persis tanpa parafrase. Artikel plagiat itu diterbitkan oleh Vifada Assumption Journal of Law (2024),” ketik akun @mochmarsa_t.

Berdasarkan hasil pemeriksaan riwayat kepegawaian melalui pangkalan data pendidikan tinggi, ketiga oknum penjiplak itu berstatus sebagai pengajar aktif di wilayah Sulawesi Barat.

“Setelah ditelusuri lewat PDDikti, identitas ketiga penulisnya ternyata adalah oknum dosen di Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Tomakaka,” ungkap akun @mochmarsa_t.

Dirinya menyayangkan tindakan para pengajar ilmu hukum tersebut yang dinilai mencederai asas kejujuran serta nilai moral tinggi di lingkungan akademis universitas.

Pihak perusahaan penerbit media ilmiah terkait diakui bertindak responsif dengan menyampaikan permohonan maaf terbuka serta menghapus peredaran naskah duplikat tersebut.

“Pihak publisher (Vifada Publishing) memang kooperatif, langsung mengakui kelalaian, meminta maaf secara resmi, dan men-takedown artikel plagiat tersebut Walaupun sebenarnya seharusnya artikel tsb diretraksi, bukan ditakedown,” jelas akun @mochmarsa_t.

Penghapusan naskah dinilai kurang efektif karena rekam digital dari artikel duplikat itu masih berpotensi tersimpan pada mesin pencari jurnal global maupun Garba Rujukan Digital.

Di lain sisi, para oknum pengajar yang bersangkutan dilaporkan memilih menghindar dan enggan memberikan tanggapan atas upaya komunikasi yang dilayangkan korban.

“Batang hidung para penulisnya? Hilang ditelan bumi. Jangankan minta maaf, sampai sekarang WhatsApp, email, DM instagram saya tidak pernah direspons penulis,” sesal akun @mochmarsa_t.

Kekecewaannya kian mendalam menyusul sikap dari pengelola universitas dan jajaran fakultas hukum terkait yang dinilai pasif tanpa memberikan sanksi pemecatan atau tindakan tegas.

“Email dan pesan WhatsApp tidak direspons, sementara pihak kampus dan fakultas memilih merespons tanpa ada tindakan tegas atau klarifikasi terbuka,” urai akun @mochmarsa_t.

Ia mengkhawatirkan rusaknya sistem pendidikan nasional apabila lembaga tinggi dan para pendidik justru membiarkan kebiasaan mencuri hasil pemikiran orang lain terus langgeng.

“Kalau institusi pendidikan dan para pengajarnya sendiri memelihara mental plagiat dan lari dari tanggung jawab etik, moral akademik apa lagi yang mau diharapkan?” pungkas akun @mochmarsa_t.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok













View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung