Repelita Batam - Penggerebekan besar-besaran dilakukan terhadap ratusan warga negara asing yang kedapatan melakukan aktivitas ilegal di sebuah gedung apartemen mewah di kawasan Batam.
Operasi gabungan yang melibatkan aparat imigrasi dan kepolisian ini berhasil menjaring sebanyak dua ratus sepuluh orang dari berbagai kewarganegaraan yang diduga kuat menjalankan sindikat penipuan digital global.
ADVERTISEMENT
Dari total yang diamankan, tercatat ada seratus dua puluh lima warga asal Vietnam, delapan puluh empat warga Tiongkok, serta satu orang yang berasal dari Myanmar.
Komposisi para terduga pelaku ini terdiri dari seratus enam puluh tiga pria dan empat puluh tujuh wanita yang kini tengah menjalani proses pendataan intensif oleh pihak berwenang.
“Dari 210 orang itu terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan dan sekarang masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Batam,” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, Jumat, 8 Mei 2026.
Otoritas keimigrasian menegaskan bahwa langkah pertama yang akan ditempuh adalah pemeriksaan dari sisi administrasi dokumen serta izin tinggal para warga asing tersebut sebelum beralih ke ranah pidana.
“Kami akan memprosesnya secara administrasi sesuai domain hukum keimigrasian. Jika ditemukan pidana pro justitia akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Kami saat ini juga masih berkoordinasi dengan pihak Polda Kepri,” ujarnya.
Para terduga pelaku ini terancam sanksi administratif berat hingga deportasi karena dianggap telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Keimigrasian yang berkaitan dengan ketertiban umum dan keamanan nasional.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengamatan panjang oleh tim intelijen yang telah mencium adanya gelagat tidak wajar di lokasi sejak pertengahan bulan April lalu.
“Selama empat minggu, Direktorat Wasdakim melakukan pengawasan tertutup dan profiling sebelum akhirnya melakukan operasi gabungan bersama Polda Kepri dengan melibatkan 60 personel pada Rabu, 6 Mei 2026,” kata Yuldi Yusman.
Petugas bergerak cepat melakukan penyisiran di dua titik strategis yang mencakup unit-unit di Apartemen Baloi View serta sebuah kediaman di area perumahan di Batam.
Bangunan apartemen berlantai lima tersebut disinyalir telah dialihfungsikan menjadi markas pusat kendali operasi scamming internasional dengan pembagian tugas yang sangat rapi di setiap lantainya.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita ratusan unit perangkat elektronik pendukung mulai dari komputer meja, laptop, hingga ratusan unit telepon seluler serta paspor para penghuni.
Sebagian besar dari para warga asing ini masuk ke wilayah Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas bebas kunjungan singkat yang tidak sesuai dengan peruntukan aktivitas mereka di lapangan.
“Sebanyak 209 dari 210 orang menggunakan izin tinggal kunjungan sementara, sehingga keberadaan mereka secara permanen dalam jumlah besar di satu lokasi tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” terang Yuldi.
Strategi kejahatan yang mereka jalankan adalah dengan menawarkan investasi palsu melalui aplikasi jual beli saham dan valuta asing fiktif untuk menyasar korban di luar negeri seperti Eropa dan Vietnam.
“Modusnya menggunakan aplikasi trading bodong yang dilempar ke masyarakat luar negeri untuk mengambil uang korban,” jelasnya.
Pihak imigrasi setempat juga masih terus menggali informasi lebih dalam guna melihat apakah terdapat warga lokal yang ikut membantu atau memfasilitasi operasional sindikat ini.
“Kami belum mendeteksi keterlibatan WNI, tetapi tidak menutup kemungkinan akan terus didalami untuk melihat siapa saja yang terlibat,” ucap Wahyu Eka Putra.
Hingga saat ini, sebagian besar dokumen perjalanan telah diamankan oleh petugas meskipun proses pemeriksaan masih terkendala oleh keterbatasan bahasa dari para warga asing yang ditangkap.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok