Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Bivitri: Perkara Gibran di MK Bukan Soal Ijazah, Melainkan Dugaan Manipulasi Pemilu

Repelita.net

01 October 2026 23:42 WIB • 95 view

[VIRAL] Bivitri: Perkara Gibran di MK Bukan Soal Ijazah, Melainkan Dugaan Manipulasi Pemilu
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pernyataan Bivitri Susanti dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 30 September 2026 kembali menjadi sorotan terkait perkara persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam unggahan akun Threads @posko.rakyat62 pada 1 Oktober 2026 disebutkan bahwa perkara tersebut bukan semata-mata mengenai apakah Gibran lulus SMA atau tidak, melainkan berkaitan dengan dugaan manipulasi dalam proses pemilu.

ADVERTISEMENT

Mahkamah Konstitusi memang menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 30 September 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon.

Dalam persidangan tersebut, Bivitri Susanti hadir sebagai ahli bersama Yance Arizona dan Titi Anggraini, sedangkan I Gusti Putu Artha hadir sebagai saksi.

Bivitri menyampaikan bahwa persoalan yang diperiksa tidak berhenti pada aspek pendidikan, tetapi menyangkut dugaan manipulasi yang berkaitan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil.

“Dalam konteks itulah bagi saya bukan persoalan pendidikan, Yang Mulia, tetapi persoalan manipulasi, yang artinya persoalan jujur dan adil tadi,” tutur Bivitri dalam persidangan.

Yance Arizona juga menjelaskan bahwa persoalan syarat calon dapat berkaitan dengan mekanisme diskualifikasi elektoral, bukan otomatis menjadi persoalan pemakzulan setelah seseorang dilantik.

“Pasal 7A ini tidak bisa dipakai kalau yang dipersoalkan itu adalah terkait dengan syarat pencalonan. Mekanisme yang tersedia adalah diskualifikasi elektoral sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan hasil pemilu dengan tujuan untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil,” ujar Yance.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pemohon yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mahkamah sebelumnya mencatat dalil pemohon yang menyebut terdapat indikasi dan bukti awal bahwa persoalan syarat pendidikan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diduga manipulatif.

Di sisi lain, unggahan tersebut juga memicu beragam komentar pengguna Threads yang menanggapi isu pemilu dan proses hukum yang sedang berlangsung.

Akun @taraulibptob menulis, “Namanya juga Termul ,nggak mampu berpikir logis dn beragumentasi sehat”.

Akun @masdidikajah berkomentar, “Semua peserta pemilu nggak ada yg jurdil Semua curang Semua money politik Semua manipulasi data Semua pada serangan fajar”.

Akun @jemmyyoseph18 menulis, “IBU TOLONG DISIMAK LIRIK LAGU DARI PANBERS AJA YA BIAR TERHIBUR 🤣🤣🤣 ... TERLAMBAT SUDAH .... TERLAMBAT SUDAAAHHHH SEMUANYA TELAH BERLALU 😂😂😂”.

Akun @isidiq29 kemudian membalas, “Tidak ada kata terlambat untuk menegakan kebenaran dan keadilan tong, mikiiirrr.”

Sementara akun @my.name.is.quas mempertanyakan proses tersebut dengan menulis, “Emangnya pemilu mau diulang? Kemarin sudah kalah gugatan lho.”

Komentar-komentar tersebut merupakan tanggapan pribadi pengguna media sosial, sedangkan substansi perkara dan dugaan yang diajukan para pemohon masih menjadi bagian dari proses persidangan Mahkamah Konstitusi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung