Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Apa Itu RPL yang Dipakai Bupati Bandung Barat Jeje untuk Selesaikan S1 Hanya dalam 2 Tahun?

Repelita.net

17 April 2026 20:00 WIB • 925 view

[VIRAL] Apa Itu RPL yang Dipakai Bupati Bandung Barat Jeje untuk Selesaikan S1 Hanya dalam 2 Tahun?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Publik tengar berspekulasi bahwa Bupati Bandung Barat Ritchie Ismail alias Jeje menggunakan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sehingga ia mampu menyelesaikan pendidikan sarjana S1 hanya dalam waktu dua tahun saja.

Dugaan ini muncul karena Jeje diketahui pernah berkuliah di Universitas Padjajaran pada tahun 2002 dengan program studi Hubungan Masyarakat, meskipun tidak tercatat menyelesaikan pendidikannya saat itu.

ADVERTISEMENT

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan RPL sehingga program ini dapat mempercepat masa studi seseorang hingga hanya dua tahun?

RPL adalah singkatan dari Rekognisi Pembelajaran Lampau, yakni sebuah program yang memberikan pengakuan resmi atas hasil belajar, ilmu, atau keterampilan yang diperoleh seseorang melalui berbagai jalur.

Hasil belajar tersebut bisa berasal dari pendidikan formal, nonformal, informal, atau bahkan dari pengalaman kerja yang telah ditekuni selama bertahun-tahun.

Program ini disertakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang menjadi acuan penilaian.

Dengan adanya pengakuan ini, seseorang yang mendaftar program RPL dapat memperoleh pengurangan Satuan Kredit Semester (SKS) pada perkuliahan yang akan ditempuh.

Pengurangan SKS inilah yang menjadi kunci mengapa studi sarjana melalui jalur RPL dapat diselesaikan dalam waktu yang jauh lebih singkat dibandingkan jalur reguler.

Tujuan utama dari program RPL adalah memberikan akses pendidikan tinggi yang lebih fleksibel dan inklusif, terutama bagi para pekerja atau individu yang memiliki pengalaman kerja namun belum memiliki gelar akademis.

Langkah ini telah resmi diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 41 Tahun 2021.

Program RPL juga menjadi bagian dari strategi nasional pemerintah dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Dengan adanya regulasi tersebut, skema RPL yang ditempuh oleh Ritchie Ismail dianggap sah secara hukum meskipun tetap menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung